Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memburu influencer media sosial yang terlibat praktik penggorengan saham. Kali ini, OJK membidik 32 nama. Mereka menyebarkan informasi menyesatkan dan memengaruhi pergerakan harga saham di pasar modal.
Langkah ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
OJK Perketat Pengawasan Konten Investasi
Seiring meningkatnya promosi saham di media sosial, OJK memperketat pengawasan. OJK memantau berbagai platform digital secara aktif dan rutin.
OJK menemukan sejumlah akun yang rutin merekomendasikan saham tertentu tanpa analisis yang jelas dan terukur. Selain itu, beberapa influencer membangun sentimen positif secara berlebihan terhadap saham berkapitalisasi kecil.
Tindakan tersebut mendorong lonjakan harga dalam waktu singkat. Setelah harga melonjak, pelaku melepas saham dan memicu penurunan tajam. Kondisi ini merugikan investor ritel. Karena itu, OJK menilai pola tersebut sebagai skema pump and dump yang melanggar ketentuan pasar modal.
32 Nama Jalani Klarifikasi
Sementara itu, OJK mengantongi 32 nama dan memasukkan mereka ke tahap klarifikasi serta pemeriksaan awal. OJK memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas promosi saham yang mereka lakukan.
Jika menemukan pelanggaran, OJK menjatuhkan sanksi administratif dan mengenakan denda. OJK juga membawa kasus ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Pasar Modal.
Meski begitu, OJK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberi ruang klarifikasi kepada setiap pihak.
Investor Perlu Lebih Cermat
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap rekomendasi investasi di media sosial. Investor perlu memahami profil risiko dan melakukan analisis mandiri sebelum membeli saham.
Selain itu, OJK mendorong masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang memberikan edukasi atau rekomendasi investasi. Penasihat investasi wajib memiliki izin resmi.
Pada akhirnya, OJK berharap langkah tegas ini mampu menekan manipulasi pasar sekaligus meningkatkan literasi dan perlindungan investor di Indonesia.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









