Inspektorat Kejar ‘Temuan’ Dana Desa Hingga Mantan Kades

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Inspektorat Kota Sungai Penuh menemukan sejumlah masalah saat memeriksa beberapa pemerintah desa. Temuan mencakup kepala desa aktif dan mantan kepala desa.

Oleh karena itu, Inspektorat menuntut tindakan cepat agar tata kelola keuangan desa tetap transparan dan akuntabel. Selain itu, Inspektorat mendorong pemerintah desa proaktif menuntaskan kewajiban dan bekerja sama untuk menyelesaikan semua temuan.

Inspektur Inspektorat, Wira Utama, menyatakan audit menemukan catatan administratif dan teknis yang perlu diperbaiki. “Beberapa desa memang memiliki temuan. Itu bagian dari fungsi pengawasan yang kami lakukan,” ujarnya kepada wartawan.

1. Jenis Temuan Beragam

Wira menjelaskan bahwa temuan muncul dalam berbagai bentuk:

– Desa belum membayar pajak;

– Desa belum membayar kekurangan volume pekerjaan fisik;

– Desa mengeluarkan dana tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap;

– Buku Kas Umum tidak sesuai dengan rekening koran.

Meski demikian, sebagian besar desa sudah menindaklanjuti temuan dan mengembalikan dana.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81 di Sungai Penuh, Lomba Olahraga Tradisional Jadi Ajang Kekompakan

Kepala desa aktif segera menyelesaikan temuan.

Sementara itu, mantan kepala desa yang berdomisili di luar Kota Sungai Penuh masih menyelesaikan beberapa temuan dari masa jabatan sebelumnya.

2. Kepala Desa Aktif dan Tanggung Jawabnya

Kepala desa yang menjabat fokus menyelesaikan temuan yang terjadi selama kepemimpinannya. Namun, mereka menolak menanggung temuan dari masa jabatan sebelumnya. Kondisi ini menuntut koordinasi lebih intensif agar seluruh temuan terselesaikan.

3. Tantangan pada Mantan Kepala Desa

Mantan kepala desa yang memiliki kewajiban pengembalian menyulitkan proses penagihan karena mereka berada di luar kota. “Kami sudah berkirim surat dan menagih berulang kali. Beberapa sudah lunas, beberapa masih mencicil. Meski begitu, kami tetap menagih maksimal,” jelas Wira.

Selain itu, Wira tidak merinci desa mana yang belum menyelesaikan temuan agar proses penagihan lebih terarah.

Baca Juga :  Hutri Randa Hadiri FGD PP 55 Tahun 2025 di IAIN Kerinci

4. Fokus pada Pembinaan, Bukan Penyidikan

Inspektorat menegaskan bahwa timnya fokus pada pembinaan dan pengawasan internal. “Kami menyelesaikan temuan melalui mekanisme pengembalian, bukan dengan membawa kasus ke ranah penyidikan,” tegas Wira.

Sejalan dengan itu, Peraturan Wali Kota mewajibkan kepala desa menuntaskan temuan sebelum mencairkan anggaran tahap berikutnya. Aturan ini mencegah temuan berlarut-larut dan meningkatkan akuntabilitas keuangan desa.

5. Dana Dikembalikan ke Kas Desa

Wira meminta kepala desa bekerja sama dengan Inspektorat untuk menelusuri mantan kepala desa yang masih memiliki kewajiban pengembalian. “Dana yang dikembalikan masuk ke kas desa masing-masing. Pajak langsung kami setorkan ke kas negara,” jelasnya.

6. Strategi Pengawasan Maksimal

Inspektorat menerapkan strategi pembinaan, penagihan berulang, dan penguatan regulasi pencairan anggaran untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal. Dengan langkah ini, tata kelola keuangan desa tetap transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Wako Alfin Titip Pesan Penting kepada Pengurus PKPS Sungai Penuh, Ini Harapannya
Sekda Alpian Hadiri HLM TPID Jambi, El Niño dan Harga Pangan Jadi Sorotan
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Ini Fokus Akses Keuangan Sungai Penuh
Hari Santri 2026 di Sungai Penuh, Hardizal Soroti Peran Santri untuk Masa Depan Bangsa
Hutri Randa Angkat Kedekatan Kerinci–Sungai Penuh, Festival Budaya Kerinci Jadi Momentum Kolaborasi
Asesmen JPT Sungai Penuh Berlanjut November, BKAD hingga Sekwan
8 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Tak Lanjut Kontrak, Bagaimana Nasib 1.513 Lainnya? BKPSDM Buka Suara
Desa Aur Duri Jalani Penilaian Anti Korupsi, Pemkot Sungai Penuh Bidik Perubahan Tata Kelola
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Wako Alfin Titip Pesan Penting kepada Pengurus PKPS Sungai Penuh, Ini Harapannya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Sekda Alpian Hadiri HLM TPID Jambi, El Niño dan Harga Pangan Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Hari Santri 2026 di Sungai Penuh, Hardizal Soroti Peran Santri untuk Masa Depan Bangsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Hutri Randa Angkat Kedekatan Kerinci–Sungai Penuh, Festival Budaya Kerinci Jadi Momentum Kolaborasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Asesmen JPT Sungai Penuh Berlanjut November, BKAD hingga Sekwan

Berita Terbaru