Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut sejumlah platform digital mulai menyesuaikan layanan jelang penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Meutya mengatakan platform gim Roblox berencana menghadirkan fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Fitur tersebut akan membatasi aktivitas pengguna, sehingga anak hanya dapat bermain secara offline.

Menurut Meutya, langkah itu menunjukkan sikap kooperatif sekaligus komitmen awal untuk melindungi anak di ruang digital. Pemerintah menilai penyesuaian fitur tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang tengah disiapkan.

Baca Juga :  Purbaya Dukung Efisiensi Besar MBG, Anggaran Berpotensi Hemat Rp67 Triliun dan Defisit APBN Tetap Aman

Sementara itu, TikTok juga mulai melakukan penyesuaian. Platform tersebut berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. TikTok juga menyusun peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meutya menambahkan dua platform lain menunjukkan kepatuhan penuh, yaitu X dan Bigo Live. X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 melalui pembaruan di pusat bantuan.

Adapun Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun. Platform tersebut juga memperbarui ketentuan pengguna, kebijakan keamanan, dan kebijakan privasi. Bigo Live juga mengajukan pembaruan batas usia di toko aplikasi.

Baca Juga :  Kode Redeem Fish It Hari Ini

Pemerintah meminta seluruh platform digital segera menyesuaikan layanan dengan aturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

PP TUNAS akan berlaku bersamaan dengan Peraturan Menteri. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Selain Roblox, TikTok, X, dan Bigo Live, Komdigi juga meminta platform lain seperti YouTube, Instagram, Threads, dan Facebook untuk menyesuaikan layanan dengan kebijakan yang berlaku.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan
Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara
Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Minggu, 20 September 2026 - 21:09 WIB

5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru