Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Keberuntungan besar menghampiri seorang prajurit TNI. Hidupnya berubah dalam waktu singkat.

Peristiwa ini terjadi pada 7 Mei 1991. Kapten Marinir Suseno datang ke kantor Menko Polkam saat itu, Sudomo. Ia menerima hadiah uang tunai dari undian.

Suseno tidak meraih hadiah dari tugas militer. Ia membeli kupon Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) seharga Rp5.000. Kupon itu mengantarkannya menang besar.

Ia memenangkan hadiah utama Rp1 miliar pada periode ke-14. Nilai itu sangat besar pada masanya.

Baca Juga :  Dandim Eko Pimpin Tradisi Masuk Satuan dan Wisuda Purnawira

Saat itu, harga rumah di Pondok Indah sekitar Rp80 juta per unit. Dengan Rp1 miliar, ia bisa membeli sekitar 12 rumah.

Harga emas juga masih rendah. Satu gram hanya sekitar Rp20 ribu. Uang Rp1 miliar cukup untuk membeli 50 kilogram emas.

Jika memakai perbandingan harga emas saat ini, nilainya mencapai sekitar Rp50 miliar. Kekayaan itu mengubah hidupnya secara total.

Pemerintah memulai program SDSB sejak 1989 pada era Presiden Soeharto. Program ini bertujuan menghimpun dana masyarakat.

Baca Juga :  Cara Hemat BBM yang Mudah Diterapkan, Ini Tips Berkendara Lebih Irit

Masyarakat cukup membeli kupon lalu menunggu hasil undian. Radio menyiarkan pengumuman pemenang.

Peluang menang sangat kecil. Hanya satu atau dua orang yang membawa pulang hadiah dari jutaan peserta.

Program ini menarik banyak peminat. Petani, tukang becak, hingga aparat ikut mencoba peruntungan. Sebagian orang bahkan mencari angka lewat bantuan paranormal.

Namun, SDSB menuai kritik. Banyak pihak menilai program ini mirip perjudian.

Penolakan terus muncul. Pemerintah menghentikan SDSB pada 1993.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru