JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menempuh langkah ini setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lebih dulu memperoleh pengalihan status penahanan.
Kuasa hukum Noel, Azis, menyampaikan bahwa pihak keluarga akan mengajukan permohonan tersebut. Ia menilai permohonan itu seharusnya mendapat persetujuan dengan merujuk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
Azis menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Ia juga menekankan bahwa setiap tersangka memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa perlakuan yang berbeda.
Sebelumnya, pihak Noel sempat mengajukan permohonan rawat inap dengan alasan kesehatan. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut. Azis menjelaskan bahwa kendala muncul saat proses pengajuan karena pihak pengawal dari KPK tidak dapat mendampingi pada waktu yang telah dijadwalkan.
Di sisi lain, KPK telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. KPK mengambil keputusan tersebut setelah pihak terkait mengajukan permohonan dan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut hanya bersifat sementara. KPK juga tetap mengawasi dan menjalankan proses penanganan perkara sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan.
Langkah Noel ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kebijakan penahanan oleh KPK, terutama setelah pengalihan status penahanan Yaqut menjadi perhatian berbagai pihak.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









