Tren Suap Pakai Emas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Kenaikan harga emas sepanjang satu tahun terakhir ikut mengubah pola praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pelaku suap kini semakin sering menggunakan emas dan barang bernilai tinggi berukuran kecil.

 

KPK: Pelaku Suap Memilih Barang Ringkas Bernilai Besar

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kenaikan harga emas mendorong perubahan pola tersebut. Ia menilai pelaku korupsi memilih logam mulia karena praktis, bernilai tinggi, dan mudah disembunyikan.

 

“Trennya memang naik. Harga emas sempat hampir menyentuh Rp 3 juta per gram sebelum turun ke kisaran Rp 2,9 jutaan. Bahkan ada prediksi harga bisa mencapai Rp 5 juta per gram,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

 

Pelaku Korupsi Juga Manfaatkan Mata Uang Asing

 

Selain emas, pelaku suap juga kerap menggunakan mata uang asing. Mereka memilih valas karena nilainya besar, tetapi bobotnya ringan. Dengan cara itu, mereka menghindari kerepotan membawa uang tunai rupiah dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Prabowo: Daripada Uang Dikorupsi, Lebih Baik MBG Jalan Terus

 

“Barang suap biasanya kecil dan mudah dibawa. Satu lembar uang asing saja nilainya bisa puluhan juta rupiah,” ujar Asep.

 

KPK Semakin Sering Menemukan Emas dalam OTT

 

Asep mengungkapkan KPK semakin sering menemukan emas dalam operasi tangkap tangan (OTT). Temuan tersebut mendorong lembaga antirasuah meningkatkan kewaspadaan.

 

“Emas itu ringkas dan tidak berat. Dalam beberapa OTT, kami sering menemukannya sebagai barang bukti,” ucapnya.

 

OTT Bea Cukai Ungkap Barang Bukti Rp 40,5 Miliar

 

KPK melihat tren tersebut secara nyata dalam OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

 

KPK mengamankan barang bukti dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, serta pihak swasta PT Blueray.

Baca Juga :  AHY Dorong Hunian TOD Manggarai untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

 

KPK Paparkan Rincian Uang, Emas, dan Jam Mewah

 

KPK mencatat barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, logam mulia, dan barang mewah. Seluruh barang tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap.

“Barang bukti mencakup uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta,” kata Asep.

OTT Bongkar Praktik Impor Barang Palsu

OTT tersebut juga mengungkap praktik impor barang palsu atau KW. KPK menemukan aparat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta untuk meloloskan barang ilegal tanpa pemeriksaan fisik.

 

Kasus Bea Cukai Soroti Lemahnya Pengawasan Negara

 

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan di pintu masuk negara. KPK menilai pelaku korupsi terus menyesuaikan strategi dengan kondisi ekonomi, termasuk memanfaatkan kenaikan harga emas sebagai alat suap.

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru