Tren Suap Pakai Emas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Kenaikan harga emas sepanjang satu tahun terakhir ikut mengubah pola praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pelaku suap kini semakin sering menggunakan emas dan barang bernilai tinggi berukuran kecil.

 

KPK: Pelaku Suap Memilih Barang Ringkas Bernilai Besar

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kenaikan harga emas mendorong perubahan pola tersebut. Ia menilai pelaku korupsi memilih logam mulia karena praktis, bernilai tinggi, dan mudah disembunyikan.

 

“Trennya memang naik. Harga emas sempat hampir menyentuh Rp 3 juta per gram sebelum turun ke kisaran Rp 2,9 jutaan. Bahkan ada prediksi harga bisa mencapai Rp 5 juta per gram,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

 

Pelaku Korupsi Juga Manfaatkan Mata Uang Asing

 

Selain emas, pelaku suap juga kerap menggunakan mata uang asing. Mereka memilih valas karena nilainya besar, tetapi bobotnya ringan. Dengan cara itu, mereka menghindari kerepotan membawa uang tunai rupiah dalam jumlah besar.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Satu Harga, Wajib Pakai KTP

 

“Barang suap biasanya kecil dan mudah dibawa. Satu lembar uang asing saja nilainya bisa puluhan juta rupiah,” ujar Asep.

 

KPK Semakin Sering Menemukan Emas dalam OTT

 

Asep mengungkapkan KPK semakin sering menemukan emas dalam operasi tangkap tangan (OTT). Temuan tersebut mendorong lembaga antirasuah meningkatkan kewaspadaan.

 

“Emas itu ringkas dan tidak berat. Dalam beberapa OTT, kami sering menemukannya sebagai barang bukti,” ucapnya.

 

OTT Bea Cukai Ungkap Barang Bukti Rp 40,5 Miliar

 

KPK melihat tren tersebut secara nyata dalam OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

 

KPK mengamankan barang bukti dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, serta pihak swasta PT Blueray.

Baca Juga :  Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

 

KPK Paparkan Rincian Uang, Emas, dan Jam Mewah

 

KPK mencatat barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, logam mulia, dan barang mewah. Seluruh barang tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap.

“Barang bukti mencakup uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta,” kata Asep.

OTT Bongkar Praktik Impor Barang Palsu

OTT tersebut juga mengungkap praktik impor barang palsu atau KW. KPK menemukan aparat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta untuk meloloskan barang ilegal tanpa pemeriksaan fisik.

 

Kasus Bea Cukai Soroti Lemahnya Pengawasan Negara

 

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan di pintu masuk negara. KPK menilai pelaku korupsi terus menyesuaikan strategi dengan kondisi ekonomi, termasuk memanfaatkan kenaikan harga emas sebagai alat suap.

Berita Terkait

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan
Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara
Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Minggu, 20 September 2026 - 21:09 WIB

5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru