Pemerintah Awasi Impor Baju Bekas AS

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Perdagangan memastikan impor pakaian bekas cacah dari Amerika Serikat tetap berada dalam pengawasan ketat. Pemerintah ingin mencegah bahan baku tersebut berubah menjadi pakaian thrifting di pasar domestik.

Pengawasan Dimulai Sejak Proses Impor

Pertama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan setiap importir harus memenuhi prosedur administratif sebelum membawa barang ke Indonesia. Pemerintah mewajibkan importir melampirkan laporan surveyor (LS) dalam dokumen impor.

Dokumen tersebut memuat verifikasi jenis barang serta tujuan penggunaannya. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memastikan pakaian bekas cacah benar-benar masuk sebagai bahan baku industri.

“Setiap impor memiliki laporan surveyor. Melalui mekanisme ini, pemerintah memastikan barang yang masuk memang untuk kebutuhan industri,” ujar Budi saat menemui wartawan di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, pemerintah menggunakan laporan surveyor sebagai alat pengawasan awal agar importir tidak menyimpang dari ketentuan.

Baca Juga :  Produk AS Bebas TKDN, iPhone dan Pixel Segera Masuk RI

Bagian dari Kesepakatan Dagang Indonesia–AS

Sementara itu, pemerintah memasukkan kebijakan impor tersebut dalam kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikenal sebagai Agreements on Reciprocal Trade (ART).

Selanjutnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa pemerintah hanya membuka impor shredded worn clothing (SWC).

SWC merupakan pakaian bekas yang telah melalui proses penghancuran. Kondisi tersebut membuat barang itu tidak memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian yang dapat dijual kembali.

“SWC masuk untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kain perca dan benang daur ulang. Kondisi ini jelas berbeda dengan pakaian bekas siap pakai yang dilarang impor,” kata Haryo.

Industri Dalam Negeri Siap Menyerap

Lebih lanjut, pemerintah telah mengidentifikasi industri dalam negeri yang siap menyerap seluruh impor SWC. Pelaku industri tekstil memanfaatkan bahan baku tersebut untuk memproduksi tekstil daur ulang.

Baca Juga :  Saham Bank Mandiri Menguat, Investor Tetap Waspada

Melalui mekanisme itu, pemerintah menjaga agar pakaian bekas cacah tidak masuk ke pasar sebagai produk konsumsi.

Pelaku Industri Konveksi Menyatakan Kekhawatiran

Namun demikian, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran dari pelaku industri konveksi. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyampaikan penolakan terhadap rencana impor tersebut.

Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menilai kebijakan itu berpotensi menekan pasar industri kecil dan menengah (IKM) pakaian jadi di dalam negeri.

Sebelumnya, penertiban penjualan pakaian bekas sempat memberi dampak positif bagi pasar IKM, meskipun dampaknya belum terlalu besar.

Karena itu, Nandi meminta pemerintah menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal yang selama ini masih terjadi.

“Kami meminta pemerintah memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal yang ada, bukan membuka keran impor baru,” tegas Nandi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Harga Emas Antam Masih Bertahan di Rp2,733 Juta per Gram, Momentum Tepat untuk Mulai Investasi?
Promo Shopee Hari Ini Bikin Keranjang Belanja Makin Murah, Diskon Rp1 Juta hingga Gratis Ongkir Jadi Buruan
Kabar Baik dari Jambi, Sumur Minyak Warga Dongkrak Produksi Nasional
Emmo JVX GT Masuk Pasar Fleet, Motor Listrik MBG Bisa Dicicil Mulai Rp478 Ribu
Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi
Pegadaian Tancap Gas di Timor Leste, 2 Bulan Operasi Langsung Cetak Ratusan Transaksi Gadai
Laba PLN 2025 Turun 65,8%, Pendapatan Naik tapi Tertekan Beban
Prajogo Pangestu Rebut Tahta Terkaya RI Juni 2026, Ini Daftar 10 Konglomerat dengan Harta Ratusan Triliun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:47 WIB

Harga Emas Antam Masih Bertahan di Rp2,733 Juta per Gram, Momentum Tepat untuk Mulai Investasi?

Senin, 8 Juni 2026 - 14:00 WIB

Promo Shopee Hari Ini Bikin Keranjang Belanja Makin Murah, Diskon Rp1 Juta hingga Gratis Ongkir Jadi Buruan

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kabar Baik dari Jambi, Sumur Minyak Warga Dongkrak Produksi Nasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:00 WIB

Emmo JVX GT Masuk Pasar Fleet, Motor Listrik MBG Bisa Dicicil Mulai Rp478 Ribu

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Berita Terbaru