Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2022 Stabil, Investor Cermati Peluang di Level Rp2,668 Juta per Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) memulai pekan ini tanpa perubahan. Setelah beberapa hari mengalami fluktuasi, harga logam mulia produksi Antam bertahan di level Rp2.668.000 per gram pada Senin, 22 Juni 2026.

Kondisi tersebut memberi ruang bagi calon investor untuk mencermati arah pasar sebelum mengambil keputusan pembelian. Stabilnya harga juga menjadi sinyal bahwa pasar emas domestik masih menunggu sentimen baru dari pergerakan harga emas global.

Selain itu, masyarakat yang berencana menambah koleksi emas kini dapat memperhitungkan biaya pembelian dengan lebih mudah karena harga belum bergerak dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.

Harga Emas Antam Hari Ini

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia yang terpantau pada Senin (22/6/2026) pukul 05.48 WIB, harga emas Antam berada di angka Rp2.668.000 per gram.

Nilai tersebut sama dengan harga yang tercatat pada Minggu (21/6/2026). Dengan demikian, pasar emas domestik belum menunjukkan perubahan harga pada awal pekan.

Meski stabil, investor tetap perlu memantau perkembangan ekonomi global, terutama pergerakan nilai tukar dolar AS, kebijakan suku bunga bank sentral, serta permintaan emas dunia yang kerap memengaruhi harga logam mulia.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi pembelian emas batangan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun, Ini Rinciannya

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembeli membayar PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memperoleh tarif lebih rendah, yakni 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Aturan Pajak Buyback Emas

Antam juga menerapkan ketentuan pajak untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas.

Jika nilai buyback melebihi Rp10 juta, pemilik NPWP membayar PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, penjual tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai transaksi buyback yang diterima pelanggan.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

Masyarakat dapat membeli emas Antam secara daring melalui situs resmi Logam Mulia dengan langkah berikut:

Buka laman resmi Logam Mulia.

Pilih menu “Masuk/Daftar”.

Registrasikan akun jika belum memiliki akun.

Pilih produk emas yang diinginkan.

Tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat.

Masukkan produk ke keranjang belanja.

Lanjutkan ke tahap pembayaran.

Pilih metode pengiriman atau pengambilan langsung.

Bayar melalui virtual account yang tersedia.

Baca Juga :  Emas Antam Melonjak, Tembus Rp3 Juta per Gram

Tunggu konfirmasi pembayaran hingga transaksi selesai.

Prospek Investasi Emas Saat Harga Stabil

Harga yang bergerak datar sering menjadi momentum bagi investor jangka panjang untuk menyusun strategi pembelian bertahap. Selain menjaga nilai aset, emas juga kerap menjadi instrumen lindung nilai ketika ketidakpastian ekonomi meningkat.

Karena itu, investor sebaiknya tidak hanya fokus pada harga harian, tetapi juga mempertimbangkan tujuan investasi, jangka waktu penyimpanan, dan kondisi pasar secara keseluruhan.

FAQ

Berapa harga emas Antam hari ini?

Harga emas Antam pada Senin, 22 Juni 2026, tercatat Rp2.668.000 per gram.

Apakah harga emas Antam naik hari ini?

Tidak. Harga emas Antam masih sama seperti perdagangan pada Minggu, 21 Juni 2026.

Berapa pajak pembelian emas Antam?

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Pemilik NPWP mendapatkan tarif lebih rendah, yaitu 0,25 persen.

Apakah penjualan kembali emas dikenakan pajak?

Ya. Transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Bagaimana cara membeli emas Antam secara online?

Pembeli dapat memesan melalui situs resmi Logam Mulia, memilih produk, menyelesaikan pembayaran, lalu mengambil atau menerima emas sesuai metode yang dipilih.(Tim)

Berita Terkait

Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026
Danantara Bersiap Kuasai Ekspor Sawit, POPSI Minta Pemerintah Buka Seluruh Data Sebelum Aturan Berlaku
Kopi Kerinci Tembus Pasar Pakistan, PT Alko Kantongi Peluang Dagang Rp18 Miliar dan Bidik Ekspor 190 Ton
Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 Juli 2026 Bergerak Beragam, Raja Emas Pangkas Mayoritas Kadar, Siapa Masih Bertahan?
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juli 2026, Antam, UBS, dan Galeri 24 Tampil dengan Harga Berbeda
Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata
Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Danantara Bersiap Kuasai Ekspor Sawit, POPSI Minta Pemerintah Buka Seluruh Data Sebelum Aturan Berlaku

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:47 WIB

Kopi Kerinci Tembus Pasar Pakistan, PT Alko Kantongi Peluang Dagang Rp18 Miliar dan Bidik Ekspor 190 Ton

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 Juli 2026 Bergerak Beragam, Raja Emas Pangkas Mayoritas Kadar, Siapa Masih Bertahan?

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB