JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merespons kabar pembelian saham perusahaan aplikator ojek online (ojol). Danantara menegaskan pihaknya terus mengevaluasi berbagai peluang investasi yang sejalan dengan mandat lembaga.
Tim komunikasi Danantara menyampaikan lembaganya mengkaji setiap peluang secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi. Mereka menekankan fokus pada dampak ekonomi jangka panjang dan manfaat sosial bagi masyarakat Indonesia.
“Danantara Indonesia terus mengevaluasi berbagai peluang untuk menjalankan mandat kami dalam menciptakan dampak sosial-ekonomi yang bermakna,” ujar tim komunikasi Danantara di Jakarta, Sabtu (2/5).
Mereka juga menegaskan proses penilaian investasi selalu mengacu pada kesesuaian strategi, kekuatan fundamental bisnis, profil risiko dan keuntungan, serta potensi nilai jangka panjang.
Dasco Ungkap Pemerintah Masuk ke Saham Aplikator Ojol
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pemerintah melalui Danantara sudah mengambil sebagian saham perusahaan aplikator ojol. Ia menyampaikan informasi tersebut dalam pertemuan dengan sejumlah organisasi buruh pada momentum Hari Buruh Internasional.
Dasco menjelaskan langkah itu berkaitan dengan upaya pemerintah menata ulang struktur biaya layanan transportasi daring. Ia menilai pemerintah ingin menekan potongan komisi aplikator agar lebih rendah bagi pengemudi.
Menurut Dasco, pemerintah menargetkan potongan komisi turun menjadi sekitar 8 persen dari kisaran sebelumnya yang mencapai 10 hingga 20 persen.
“Kami ingin menurunkan biaya yang aplikator ambil. Kami dorong agar angka itu turun sampai 8 persen,” kata Dasco dalam forum tersebut.
Ia juga menyebut pemerintah mulai masuk ke struktur kepemilikan sebagian aplikator agar bisa ikut mengarahkan kebijakan bisnis secara bertahap.
Fokus Pemerintah Tekan Beban Mitra Pengemudi
Pemerintah menilai pengurangan potongan komisi dapat meningkatkan pendapatan pengemudi ojol. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring agar tetap berkelanjutan.
Dasco menambahkan pemerintah akan melibatkan organisasi pengemudi dalam proses pembahasan kebijakan lanjutan. Ia menilai dialog menjadi kunci untuk menemukan titik temu antara kepentingan aplikator dan mitra pengemudi.
“Semua organisasi pengemudi akan ikut terlibat dalam pembahasan,” ujarnya.
Perpres 27/2026 Jadi Dasar Kebijakan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan batas potongan pendapatan aplikator dari pengemudi ojek online maksimal 8 persen.
Prabowo menegaskan pemerintah ingin memperbaiki struktur pendapatan pengemudi agar lebih adil. Ia juga meminta agar perusahaan aplikator menyesuaikan kebijakan sesuai aturan baru tersebut.
“Potongan tidak boleh tinggi, harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo.
Aplikator Belum Ungkap Rincian Kepemilikan
Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan detail perusahaan mana saja yang masuk dalam skema kepemilikan saham tersebut. Sementara itu, dua pemain besar di industri ini, Gojek dan Grab, masih menjadi sorotan publik terkait penyesuaian kebijakan baru.
Pemerintah menyatakan proses penataan masih berjalan dan akan terus berkembang mengikuti evaluasi investasi Danantara serta implementasi Perpres 27/2026.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









