Mulai 1 Juli, Pendapatan Driver Ojol Berubah? GoTo dan Grab Buka Aturan Komisi 8 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Perubahan aturan komisi layanan ojek online (ojol) segera memasuki tahap baru. GoTo melalui Gojek dan Grab Indonesia memastikan kebijakan potongan komisi sebesar 8 persen mulai berjalan pada 1 Juli 2026.

Kebijakan ini menarik perhatian karena menyentuh langsung penghasilan mitra pengemudi. Selama ini, besaran komisi aplikasi menjadi salah satu faktor penting yang menentukan pendapatan harian para pengemudi ojol.

Selain itu, langkah tersebut juga menunjukkan adanya perubahan dalam hubungan antara perusahaan aplikasi, pemerintah, DPR, dan mitra pengemudi. Semua pihak terus mencari pola yang mampu menjaga keberlangsungan industri transportasi digital.

GoTo Siapkan Aturan Baru untuk Mitra Gojek

GoTo menyampaikan kesiapan menjalankan skema komisi baru sesuai jadwal. Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan perusahaan akan menerapkan potongan komisi 8 persen mulai awal Juli.

“Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini,” ujar Catherine.

Menurut GoTo, perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian layanan agar ekosistem ojol tetap berjalan dengan baik. Karena itu, perusahaan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum menjalankan aturan tersebut.

Grab Pastikan GrabBike Ikuti Kebijakan 8 Persen

Grab Indonesia juga menyampaikan keputusan serupa. Perusahaan memastikan layanan transportasi roda dua GrabBike akan mengikuti aturan komisi baru mulai tanggal yang sama.

Baca Juga :  GOTO Kembali Jadi Sorotan, Buyback 7,59 Miliar Saham Rampung dan Siapkan Dana Rp3,5 Triliun

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan langkah tersebut dalam pertemuan bersama sejumlah pihak.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” katanya.

Dengan kebijakan itu, dua perusahaan besar di sektor transportasi digital mengambil arah yang sama dalam mengatur komisi layanan ojol.

DPR Dorong Keseimbangan Industri Ojol

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menyambut keputusan GoTo dan Grab. Ia menilai perubahan komisi tersebut muncul melalui pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak.

Menurut Cucun, pemerintah dan DPR ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi serta kesejahteraan mitra pengemudi.

“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8-92 persen ini sudah berlaku, ya,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi para pengemudi ojol yang menjalankan aktivitas setiap hari melalui platform digital.

Dampak bagi Pengemudi dan Pengguna Ojol

Perubahan komisi 8 persen dapat membuka peluang bagi pengemudi untuk mendapatkan porsi pendapatan lebih besar dari setiap perjalanan. Namun, perusahaan aplikasi juga perlu menjaga kualitas layanan, sistem aplikasi, dan berbagai program pendukung.

Baca Juga :  Grab Naikkan Tarif Taksi Mulai 30 Maret, Ini Rinciannya

Di sisi lain, pelanggan tetap menunggu dampak lanjutan dari aturan ini. Perubahan komisi dapat memengaruhi strategi promo, harga perjalanan, maupun layanan yang tersedia dalam aplikasi.

Karena itu, penerapan aturan baru pada 1 Juli 2026 akan menjadi perhatian banyak pihak. Pengemudi, pengguna, dan perusahaan sama-sama akan melihat bagaimana kebijakan tersebut berjalan di lapangan.

FAQ

1. Kapan aturan potongan komisi ojol 8 persen mulai berlaku?

Aturan potongan komisi 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

2. Perusahaan mana yang menerapkan kebijakan tersebut?

GoTo melalui Gojek dan Grab Indonesia melalui GrabBike memastikan penerapan aturan tersebut.

3. Layanan apa yang terkena aturan komisi baru?

Kebijakan ini berlaku untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua.

4. Apa tujuan perubahan komisi ojol?

Perubahan ini bertujuan mengatur kembali pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

5. Apakah pelanggan langsung merasakan perubahan tarif?

Belum tentu. Perubahan komisi lebih berkaitan dengan skema pendapatan pengemudi dan perusahaan aplikasi, sementara tarif pelanggan mengikuti kebijakan masing-masing platform.

6. Mengapa aturan ini penting bagi pengemudi ojol?

Karena besaran komisi aplikasi dapat memengaruhi jumlah pendapatan yang diterima pengemudi dari setiap perjalanan.(Tim)

Berita Terkait

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Industri Alas Kaki Indonesia Melaju 11,3 Persen, Ekspansi Besar Menanti di Semester II 2026
Retribusi Bengkulu Baru Menyentuh 41 Persen, Sekda Desak OPD Tancap Gas Kejar Rp248 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB