JAKARTA – Pemerintah segera menghadirkan kabar baik bagi jutaan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menargetkan penerapan potongan biaya layanan hingga 50 persen untuk membantu seller menekan biaya operasional.
Langkah tersebut menjadi strategi Kementerian UMKM dalam memperkuat daya saing produk lokal di tengah persaingan e-commerce yang terus meningkat. Saat ini, kementerian bersama berbagai marketplace mempercepat penyesuaian sistem agar kebijakan berjalan tanpa mengganggu aktivitas penjual.
Selain memberikan insentif biaya layanan, pemerintah juga menyiapkan aturan baru yang melindungi seller. Melalui kebijakan itu, marketplace wajib menerapkan perjanjian yang lebih transparan dan tidak boleh mengubah besaran komisi maupun biaya layanan secara sepihak.
Kementerian UMKM Kebut Persiapan
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan kementerian terus berkoordinasi dengan seluruh marketplace untuk menyelesaikan penyesuaian teknis.
Menurutnya, setiap platform harus menyesuaikan sistem digital sebelum menjalankan kebijakan baru tersebut.
Sementara itu, Peraturan Menteri UMKM memang memberikan waktu penyesuaian hingga enam bulan. Namun, pemerintah memilih mempercepat proses agar seller segera menikmati manfaatnya.
Karena itu, kementerian menargetkan implementasi mulai 1 Agustus 2026.
Potongan Menyesuaikan Biaya Layanan Marketplace
Pemerintah memprioritaskan pelaku UMK yang menjual produk dalam negeri di marketplace.
Selanjutnya, setiap platform akan menghitung nilai potongan berdasarkan biaya layanan yang selama ini berlaku.
Saat ini, marketplace memungut biaya layanan sekitar 10 hingga 18 persen, di luar biaya promosi dan iklan.
Artinya, seller yang selama ini membayar biaya layanan lebih tinggi akan menerima potongan yang lebih besar.
Pemerintah Integrasikan Sistem dengan Marketplace
Di sisi lain, Kementerian UMKM tidak memilih mekanisme manual.
Sebaliknya, kementerian menghubungkan sistem pemerintah dengan sistem marketplace karena jumlah seller sudah mencapai ratusan ribu bahkan jutaan akun.
Melalui integrasi tersebut, marketplace dapat memberikan potongan biaya layanan secara otomatis kepada seller yang memenuhi syarat.
Aturan Baru Perkuat Posisi Seller
Selain memberi insentif, pemerintah juga membenahi pola kemitraan antara marketplace dan pelaku UMKM.
Selama ini banyak seller langsung menyetujui syarat dan ketentuan tanpa membaca seluruh isi perjanjian.
Oleh karena itu, pemerintah bersama marketplace kini menyusun klausul minimal yang wajib masuk dalam perjanjian kerja sama.
Klausul tersebut mencakup besaran komisi, biaya layanan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme perubahan tarif.
Dengan demikian, seller memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik.
Marketplace Wajib Libatkan Seller Saat Ubah Tarif
Pemerintah juga mempertegas aturan mengenai perubahan biaya layanan.
Ke depan, marketplace harus mengajak seller menyepakati setiap perubahan komisi maupun biaya layanan.
Karena itu, platform tidak lagi bisa menaikkan tarif secara sepihak selama masa kerja sama masih berlangsung.
Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan hubungan bisnis yang lebih seimbang sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap ekosistem perdagangan digital.
Permen UMKM Menjadi Dasar Kebijakan
Pemerintah menyusun kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026 itu mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMKM yang menjual produk dalam negeri.
Meski regulasi memberikan waktu penyesuaian hingga enam bulan, pemerintah tetap mengarahkan implementasi mulai 1 Agustus 2026.
FAQ
Kapan potongan biaya layanan marketplace mulai berlaku?
Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan mulai 1 Agustus 2026.
Siapa yang berhak menerima potongan biaya layanan?
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri melalui marketplace.
Berapa besar potongan biaya layanan?
Marketplace akan memberikan potongan minimal 50 persen dari biaya layanan sesuai ketentuan pemerintah.
Apakah semua seller menerima nilai potongan yang sama?
Tidak. Marketplace akan menghitung potongan berdasarkan besaran biaya layanan yang berlaku pada masing-masing platform.
Apakah marketplace masih bisa menaikkan biaya layanan?
Tidak. Marketplace harus memperoleh kesepakatan dari seller sebelum mengubah komisi atau biaya layanan selama masa perjanjian berlangsung.
Mengapa pemerintah menerapkan kebijakan ini?
Pemerintah ingin menekan beban operasional pelaku UMKM, meningkatkan daya saing produk lokal, dan menciptakan hubungan yang lebih adil antara marketplace dengan seller.(Tim)









