Orang Tua Wajib Tahu, Komdigi Ubah Cara Registrasi Nomor HP Anak, Kini Harus Lewat Verifikasi Wajah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan skema baru dalam registrasi nomor ponsel bagi anak di bawah umur. Melalui kebijakan tersebut, anak yang belum memiliki data biometrik pribadi tetap dapat mengaktifkan nomor baru dengan menggunakan identitasnya sendiri, sementara proses verifikasi wajah memanfaatkan data orang tua atau wali.

Langkah ini menjadi bagian dari penerapan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai berlaku secara nasional. Selain memperkuat akurasi identitas pelanggan, Komdigi juga ingin menutup celah penyalahgunaan data kependudukan yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kebijakan baru tersebut tidak menghambat anak di bawah usia 17 tahun untuk memiliki nomor ponsel. Pemerintah justru menyiapkan mekanisme khusus agar proses registrasi tetap berjalan aman sekaligus memberikan perlindungan terhadap data pribadi.

Anak Tetap Menggunakan NIK Sendiri

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menjelaskan anak di bawah umur tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya saat registrasi. Namun, sistem akan mencocokkan data biometrik menggunakan wajah orang tua atau wali.

“Registrasi di depan tetap pakai NIK anak, untuk fotonya pakai wajah kepala keluarga atau walinya misalnya untuk yang panti asuhan,” ujar Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dany, mekanisme tersebut juga berlaku bagi anak yang berada di panti asuhan dengan menggunakan data wali yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia

Batas Registrasi Nomor Tidak Berubah

Komdigi juga menegaskan aturan baru tidak mengubah jumlah nomor yang dapat didaftarkan.

Setiap orang tua atau wali tetap dapat meregistrasikan maksimal tiga nomor pada masing-masing operator seluler. Dengan tiga operator yang tersedia, satu wali dapat mendaftarkan hingga sembilan nomor.

“Tetap batasnya tiga nomor untuk satu operator, kan bisa pakai operator seluler lainnya. Satu walinya itu bisa mendaftarkan sampai sembilan nomor,” kata Dany.

Registrasi Bisa Dilakukan Secara Online Maupun di Gerai

Masyarakat dapat memilih dua cara untuk mengaktifkan nomor baru. Pertama, datang langsung ke gerai resmi operator seluler. Kedua, melakukan registrasi secara mandiri melalui portal resmi milik operator.

Pada kedua metode tersebut, sistem akan melakukan pencocokan wajah sebagai bagian dari proses verifikasi identitas pelanggan.

Aturan Baru Perkuat Keamanan Identitas

Komdigi menerapkan kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Regulasi tersebut mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan verifikasi biometrik. Melalui sistem itu, pemerintah ingin meningkatkan akurasi identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan data kependudukan.

Baca Juga :  Waspada! Cara Deteksi Alat Pelacak Tersembunyi di Sekitar Anda Lewat Android dan iPhone

Selain itu, pemerintah berharap aturan baru mampu mengurangi berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring, spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler.

Data Biometrik Tidak Disimpan Operator

Komdigi menegaskan foto wajah pelanggan hanya berfungsi untuk proses verifikasi identitas dan pencocokan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Setelah proses verifikasi selesai, operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai basis data mereka sehingga privasi masyarakat tetap terjaga.

FAQ

Apakah anak di bawah 17 tahun bisa memiliki nomor HP baru?

Bisa. Anak tetap dapat mendaftarkan nomor baru menggunakan NIK miliknya.

Data wajah siapa yang digunakan saat registrasi?

Sistem menggunakan data biometrik wajah orang tua atau wali apabila anak belum memiliki identitas biometrik sendiri.

Berapa jumlah nomor yang bisa didaftarkan?

Satu orang tua atau wali dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor di setiap operator seluler atau hingga sembilan nomor pada tiga operator berbeda.

Di mana registrasi kartu SIM dapat dilakukan?

Registrasi dapat dilakukan di gerai resmi operator seluler maupun melalui portal resmi operator secara daring.

Apakah operator seluler menyimpan data biometrik pelanggan?

Tidak. Operator hanya menggunakan foto wajah untuk proses verifikasi identitas dan tidak menyimpannya sebagai basis data pelanggan.(Tim)

Berita Terkait

Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026
Kemenkes Siapkan Robot Bedah AI Buatan Indonesia, Budi Gunadi Ungkap Strategi Besar Tingkatkan Layanan Medis
Kuota Internet Tak Hangus Lagi, Begini Cara Daftar Paket Rollover Telkomsel, IM3 dan XLSmart
MK Wajibkan Operator Hadirkan Opsi Kuota Tak Hangus, Jutaan Pengguna Internet Kini Lebih Terlindungi
Internet Seluler Indonesia Dibidik Tembus 100 Mbps, Komdigi Pasang Target Besar hingga 2029
Honor Robot Phone Meledak Usai Final Piala Dunia 2026, Kamera Robot AI yang Dipakai Eric Garcia Bikin Dunia Gadget Heboh
Bikin Konten Kini Lebih Hemat! Telkomsel Luncurkan Paket CapCut Premium Rp68 Ribu, Bonus Kuota Internet
BRIN Sulap Limbah Ampas Kopi Gayo Jadi Kemasan Pangan Antibakteri, Siap Tantang Dominasi Plastik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 20:19 WIB

Kemenkes Siapkan Robot Bedah AI Buatan Indonesia, Budi Gunadi Ungkap Strategi Besar Tingkatkan Layanan Medis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kuota Internet Tak Hangus Lagi, Begini Cara Daftar Paket Rollover Telkomsel, IM3 dan XLSmart

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

MK Wajibkan Operator Hadirkan Opsi Kuota Tak Hangus, Jutaan Pengguna Internet Kini Lebih Terlindungi

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:54 WIB

Internet Seluler Indonesia Dibidik Tembus 100 Mbps, Komdigi Pasang Target Besar hingga 2029

Berita Terbaru