MK Wajibkan Operator Hadirkan Opsi Kuota Tak Hangus, Jutaan Pengguna Internet Kini Lebih Terlindungi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pengguna layanan internet di Indonesia segera memperoleh perlindungan yang lebih kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai kuota internet hangus. Melalui putusan terbaru, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang pemerintah pusat tetapkan.

Putusan tersebut membawa harapan baru bagi jutaan pelanggan layanan seluler yang selama ini kehilangan sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir. Selain itu, MK menegaskan pentingnya melindungi hak pengguna tanpa mengurangi kewenangan pemerintah dalam mengatur tarif layanan telekomunikasi.

Dua warga, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan setelah menilai aturan mengenai kuota internet hangus belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7/2026).

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Selanjutnya, Suhartoyo menjelaskan perubahan makna terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” tambahnya.

Baca Juga :  Google Perkenalkan Magic Pointer, Kursor AI Cerdas yang Bisa Pahami Isi Layar dan Ubah Cara Kerja Komputer

Hakim Nilai Aturan Lama Belum Lindungi Hak Pengguna

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku belum menjamin hak kepemilikan pengguna atas sisa kuota internet. Karena itu, MK menilai dalil para pemohon memiliki dasar hukum.

“Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Adies.

Selain itu, Adies menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus meningkatkan transparansi informasi agar pelanggan memahami seluruh ketentuan layanan dengan mudah.

Operator Wajib Tingkatkan Transparansi

MK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

“Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” kata Adies.

Lebih lanjut, MK meminta operator menghadirkan sarana yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan kuota sekaligus memperkuat layanan pengaduan.

“Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bikin Konten Kini Lebih Hemat! Telkomsel Luncurkan Paket CapCut Premium Rp68 Ribu, Bonus Kuota Internet

Gugatan Berawal dari Kuota Internet Hangus

Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Keduanya mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir.

Menurut para pemohon, perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi melalui Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja belum mengikuti perkembangan penggunaan internet di Indonesia. Mereka juga menilai penghapusan kuota tanpa persetujuan maupun kompensasi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan. Karena itu, mereka meminta MK memberikan perlindungan konstitusional bagi konsumen.

FAQ

Apakah MK melarang operator menghanguskan kuota internet?

Tidak. MK mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang pemerintah tetapkan.

Siapa yang mengajukan gugatan ini?

Pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan tersebut.

Apa kewajiban baru bagi operator telekomunikasi?

Operator harus menyediakan pilihan layanan terkait sisa kuota, meningkatkan transparansi informasi, menyediakan kanal pemantauan kuota, serta memperkuat mekanisme pengaduan pelanggan.

Apa dasar hukum perkara ini?

Perkara ini tercatat dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan menguji Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(Tim)

Berita Terkait

Internet Seluler Indonesia Dibidik Tembus 100 Mbps, Komdigi Pasang Target Besar hingga 2029
Honor Robot Phone Meledak Usai Final Piala Dunia 2026, Kamera Robot AI yang Dipakai Eric Garcia Bikin Dunia Gadget Heboh
Bikin Konten Kini Lebih Hemat! Telkomsel Luncurkan Paket CapCut Premium Rp68 Ribu, Bonus Kuota Internet
BRIN Sulap Limbah Ampas Kopi Gayo Jadi Kemasan Pangan Antibakteri, Siap Tantang Dominasi Plastik
Lelang Frekuensi Rampung, Komdigi Resmi Tetapkan Pemenang 700 MHz dan 2,6 GHz
Bug AI Discord Bikin Ribuan Akun Terblokir, Gambar Minecraft hingga Papan Catur Ikut Jadi Korban
Tecno Pova 8 5G Mulai Buka Preorder, Bonus Rp21 Juta dan Baterai 8.000 mAh Jadi Daya Tarik
Orang Tua Wajib Tahu, Komdigi Ubah Cara Registrasi Nomor HP Anak, Kini Harus Lewat Verifikasi Wajah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

MK Wajibkan Operator Hadirkan Opsi Kuota Tak Hangus, Jutaan Pengguna Internet Kini Lebih Terlindungi

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:54 WIB

Internet Seluler Indonesia Dibidik Tembus 100 Mbps, Komdigi Pasang Target Besar hingga 2029

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:00 WIB

Honor Robot Phone Meledak Usai Final Piala Dunia 2026, Kamera Robot AI yang Dipakai Eric Garcia Bikin Dunia Gadget Heboh

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bikin Konten Kini Lebih Hemat! Telkomsel Luncurkan Paket CapCut Premium Rp68 Ribu, Bonus Kuota Internet

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

BRIN Sulap Limbah Ampas Kopi Gayo Jadi Kemasan Pangan Antibakteri, Siap Tantang Dominasi Plastik

Berita Terbaru