Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali memperketat kerangka hukum perdagangan digital dengan memperluas cakupan pengawasan e-commerce. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memasukkan model bisnis aplikasi ojek online (ojol) ke dalam rancangan revisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini memicu perhatian pelaku usaha digital karena membuka babak baru pengaturan ekosistem aplikasi super (super app) di Indonesia.

Ojol Resmi Masuk Radar Regulasi E-Commerce

Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani rancangan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam aturan baru ini, pemerintah memasukkan layanan ride-hailing yang memiliki fitur transaksi barang ke dalam cakupan pengawasan e-commerce.

Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak mengatur layanan transportasi inti dari ojol, melainkan hanya aktivitas jual beli barang yang berlangsung di dalam aplikasi.

“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujar Budi dalam keterangan resmi.

Langkah ini menandai perubahan besar dalam cara pemerintah memandang platform digital yang kini berkembang menjadi ekosistem multifungsi.

Fokus Pengaturan: Barang, Layanan Tambahan, dan Ekosistem Digital

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mendefinisikan ride-hailing sebagai sistem elektronik transportasi darat yang dapat menyertakan fitur perdagangan barang dan jasa tambahan. Artinya, ketika aplikasi ojol menyediakan layanan pesan-antar makanan, belanja kebutuhan harian, atau produk lain, maka aktivitas itu masuk dalam pengawasan PMSE.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan Online Travel Agent (OTA) ke dalam cakupan yang sama. OTA mencakup layanan pemesanan tiket transportasi, akomodasi, hingga paket wisata yang berjalan dalam satu sistem digital.

Menurut Kemendag, perubahan ini muncul karena model bisnis digital berkembang cepat dan semakin menyatu dalam satu platform besar.

Baca Juga :  Kemnaker Buka TKMP, Kesempatan Modal Usaha untuk Wirausaha Pemula

Tujuan Utama: Kepastian Hukum dan Keseimbangan Ekosistem

Pemerintah menilai aturan lama sudah tidak lagi cukup mengakomodasi kompleksitas ekosistem digital. Oleh karena itu, revisi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, platform, dan konsumen.

“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Budi Santoso

Kemendag juga menekankan bahwa regulasi baru ini ingin menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan UMKM, serta transparansi platform digital.

Lima Fokus Besar Revisi Aturan PMSE

Revisi regulasi ini tidak hanya menyasar ojol dan OTA, tetapi juga mencakup sejumlah aspek penting lain dalam perdagangan digital, antara lain:

Peningkatan visibilitas produk lokal dan UMKM di platform digital

Fasilitasi legalitas pelaku usaha online

Transparansi biaya layanan serta skema promosi platform

Penguatan perlindungan konsumen dalam transaksi digital

Penguatan tata kelola teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI)

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan persaingan usaha di ruang digital berjalan lebih sehat dan tidak merugikan pelaku kecil.

Dampak ke Platform Digital dan UMKM

Revisi aturan ini berpotensi mengubah cara platform digital mengelola fitur marketplace di dalam aplikasi mereka. Platform ride-hailing kemungkinan perlu menyesuaikan sistem perdagangan barang agar sesuai dengan standar perizinan dan transparansi yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, UMKM berpeluang mendapat ruang lebih besar karena pemerintah mendorong prioritas produk lokal di etalase digital. Namun, pelaku usaha juga perlu menyesuaikan diri dengan kewajiban perizinan usaha yang kini menjadi syarat utama berjualan di platform e-commerce.

Baca Juga :  Tak Lagi Bergantung Pemasok, Elon Musk Bangun Pabrik Chip Raksasa Sendiri

Pengaturan AI dan Perlindungan Konsumen

Kemendag juga mulai mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam promosi produk. Pemerintah ingin memastikan penggunaan AI tidak menyesatkan konsumen atau menciptakan praktik perdagangan tidak sehat.

Selain itu, platform digital wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas bagi pengguna. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya transaksi online.

Masa Transisi untuk Pelaku Usaha

Pemerintah tidak langsung memberlakukan seluruh ketentuan secara ketat. Kemendag akan menyiapkan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri secara bertahap. Dengan begitu, implementasi aturan baru tidak mengganggu stabilitas ekosistem digital yang sudah berjalan.

FAQ

1. Apakah pemerintah mengatur layanan ojol secara keseluruhan?

Tidak. Pemerintah hanya mengatur transaksi jual beli barang di dalam aplikasi, bukan layanan transportasinya.

2. Mengapa ojol masuk aturan e-commerce?

Karena aplikasi ojol kini memiliki fitur perdagangan barang seperti pesan makanan dan belanja kebutuhan.

3. Apakah UMKM terkena dampak aturan ini?

Ya, UMKM perlu menyesuaikan izin usaha, tetapi juga berpeluang mendapat prioritas tampilan di platform.

4. Apa tujuan utama revisi aturan ini?

Untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.

5. Apakah ada aturan baru soal teknologi AI?

Ya, pemerintah mulai mengatur penggunaan AI dalam promosi dan pemasaran produk digital.(Tim)

Berita Terkait

Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya
Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028
Tarif AS untuk Indonesia Belum Pasti, Apindo Ungkap Dampak yang Lebih Berbahaya bagi Industri dan Investasi
Danantara Bersiap Kuasai Ekspor Sawit, POPSI Minta Pemerintah Buka Seluruh Data Sebelum Aturan Berlaku
PHE Tancap Gas Buru Cadangan Migas Baru, Joint Study Melonjak Jadi 12 Blok dan Ekspansi Tembus Malaysia
Saat Dunia Menutup Keran Ekspor, Zulhas Pastikan Stok Pangan RI Surplus dan Siap Hadapi Krisis Global
Smelter Baru AMMAN Siap Olah 900 Ribu Ton Konsentrat Jadi Produk Bernilai Tinggi
PGEO Masih Kantongi Dana IPO Rp2,84 Triliun, Pertamina Geothermal Siapkan Amunisi Besar untuk Ekspansi hingga 2030
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WIB

Tarif AS untuk Indonesia Belum Pasti, Apindo Ungkap Dampak yang Lebih Berbahaya bagi Industri dan Investasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Danantara Bersiap Kuasai Ekspor Sawit, POPSI Minta Pemerintah Buka Seluruh Data Sebelum Aturan Berlaku

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:00 WIB

PHE Tancap Gas Buru Cadangan Migas Baru, Joint Study Melonjak Jadi 12 Blok dan Ekspansi Tembus Malaysia

Berita Terbaru