JAKARTA – Dugaan Korupsi BGN Menguat, Kejagung Bongkar Pola Mark Up Pengadaan MBG Triliunan
Penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menguat. Selain itu, Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah temuan yang mencoreng pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kasus ini turut menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut.
Seiring berjalannya penyidikan, jaksa menilai pola pengadaan tidak hanya bermasalah secara administratif. Sebaliknya, penyidik melihat indikasi kuat adanya rekayasa anggaran yang sistematis. Akibatnya, sejumlah barang muncul dalam jumlah tidak wajar dengan nilai yang diduga telah mengalami penggelembungan.
Pengadaan Fantastis Tak Sesuai Kebutuhan Lapangan
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, menjelaskan bahwa para tersangka mengarahkan proses pengadaan sejak tahap awal perencanaan. Bahkan, mereka diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kondisi lapangan.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry.
Selanjutnya, penyidik menyoroti proyek besar pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Dalam temuan tersebut, Kejagung mengungkap bahwa vendor pemenang proyek, PT YAT, tidak memiliki fasilitas memadai untuk menjalankan pengadaan skala besar.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkapnya.
Sepatu, Tablet, hingga TV Ikut Terseret Skema Pengadaan
Selain kendaraan listrik, penyidik juga menemukan pola serupa pada pengadaan perlengkapan lain. Misalnya, pengadaan 32 ribu pasang sepatu muncul dalam proyek tersebut, namun jaksa menilai barang itu tidak sesuai kebutuhan program.
“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” lanjut Jeffry.
Kemudian, penyidik juga menyoroti pengadaan perangkat elektronik dalam jumlah besar. Data menunjukkan 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inci ikut masuk dalam proyek MBG.
“Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa seluruh pengadaan tersebut tidak mendukung langsung operasional program MBG. Oleh karena itu, penyidik menduga proyek ini berfungsi sebagai sarana penggelembungan anggaran.
Skema Yayasan dan Aliran Dana Miliaran Mengalir
Selain pengadaan barang, penyidik juga mengungkap pola lain berupa penggunaan yayasan sebagai mitra dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam praktiknya, sejumlah yayasan diduga terafiliasi dengan pejabat internal BGN.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Jeffry.
Selanjutnya, meskipun tidak memenuhi syarat, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui sistem internal karena adanya intervensi dari pihak tertentu. Bahkan, penyidik menemukan aliran dana dalam jumlah sangat besar ke yayasan tersebut.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” tambahnya.
Dampak Hukum dan Proses Lanjutan
Hingga kini, Kejagung menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Karena itu, penyidik terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengadaan tersebut.
Sementara itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan terbaru kasus ini. Namun demikian, tekanan publik terus meningkat seiring terbukanya dugaan penyimpangan dalam program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tersebut.
FAQ
1. Apa inti kasus ini?
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program MBG di BGN periode 2025–2026.
2. Barang apa saja yang diduga bermasalah?
Motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
3. Berapa nilai proyek motor listrik?
Lebih dari Rp1 triliun untuk 21.801 unit.
4. Siapa tersangkanya?
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN.
5. Apa modus yang digunakan?
Para pihak diduga melakukan intervensi pengadaan, mengubah kebutuhan barang, serta memanfaatkan yayasan terafiliasi untuk aliran dana.(Tim)









