Tanjung Jabung Timur – Konflik agraria antara masyarakat Desa Rantau Karya dan PT Kaswari Unggul kembali mencuat. Persoalan yang sudah berlangsung sekitar 26 tahun itu belum menunjukkan penyelesaian, sementara warga terus menuntut kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan turun-temurun.
Warga Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Lahan
Masyarakat Desa Rantau Karya menilai PT Kaswari Unggul mengelola lahan dalam skala luas tanpa kejelasan izin yang transparan. Warga menegaskan bahwa aktivitas perusahaan telah berlangsung lama, namun mereka tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait status Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.
Situasi ini memicu ketegangan sosial di lapangan. Warga menyebut ketimpangan terus terjadi karena mereka kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.
Pernyataan Sekda Picu Sorotan
Ketegangan semakin meningkat setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan bahwa HGU PT Kaswari Unggul tidak tercatat secara jelas. Pernyataan ini langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Namun, hingga saat ini pemerintah daerah belum menunjukkan langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kondisi ini membuat warga menilai pemerintah belum serius menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pendamping Masyarakat Kritik Kinerja Pemerintah Daerah
Iqbal Adi Guna, selaku pendamping masyarakat Desa Rantau Karya menilai Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada warga. Ia menilai pemerintah lebih banyak mengambil pendekatan administratif tanpa menyentuh akar persoalan di lapangan.
Ia juga menyoroti lambannya progres penyelesaian dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, tidak ada terobosan berarti yang mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak langsung.
“Pemerintah daerah belum menghadirkan solusi nyata. Warga tetap berada dalam ketidakpastian atas tanah mereka sendiri,” ujarnya.
Polemik Kewenangan Pemerintah Daerah
Situasi semakin memanas ketika pemerintah daerah menyebut konflik tersebut berada di luar kewenangan mereka. Pernyataan ini memicu kritik dari berbagai pihak karena warga menilai pemerintah seharusnya tetap hadir sebagai fasilitator penyelesaian konflik di wilayahnya.
Iqbal menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran. Ia menyebut pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk melindungi warganya dari konflik agraria berkepanjangan.
Risiko Konflik Sosial yang Lebih Luas
Jika pemerintah terus menunda penyelesaian, konflik di Desa Rantau Karya berpotensi berkembang menjadi krisis sosial yang lebih besar. Ketidakpastian hukum dan lemahnya intervensi pemerintah dapat memperburuk situasi di lapangan.
Warga mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, mulai dari transparansi data lahan hingga mediasi terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Desakan Penyelesaian dan Kepastian Hukum
Masyarakat menuntut pemerintah hadir sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar pengamat dalam konflik berkepanjangan. Mereka meminta kejelasan status lahan serta tindakan hukum yang adil dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Hingga kini, warga Desa Rantau Karya masih menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tersebut.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









