Iqbal Adi Guna: Pemkab Tanjab Timur Gagal Atasi Konflik Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Jabung Timur – Konflik agraria antara masyarakat Desa Rantau Karya dan PT Kaswari Unggul kembali mencuat. Persoalan yang sudah berlangsung sekitar 26 tahun itu belum menunjukkan penyelesaian, sementara warga terus menuntut kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan turun-temurun.

Warga Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Lahan

Masyarakat Desa Rantau Karya menilai PT Kaswari Unggul mengelola lahan dalam skala luas tanpa kejelasan izin yang transparan. Warga menegaskan bahwa aktivitas perusahaan telah berlangsung lama, namun mereka tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait status Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.

Situasi ini memicu ketegangan sosial di lapangan. Warga menyebut ketimpangan terus terjadi karena mereka kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.

Pernyataan Sekda Picu Sorotan

Ketegangan semakin meningkat setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan bahwa HGU PT Kaswari Unggul tidak tercatat secara jelas. Pernyataan ini langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ahli Waris Protes, Kades Diduga Tunjuk Lahan Koperasi Merah Putih Sepihak di Kerinci

Namun, hingga saat ini pemerintah daerah belum menunjukkan langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kondisi ini membuat warga menilai pemerintah belum serius menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pendamping Masyarakat Kritik Kinerja Pemerintah Daerah

Iqbal Adi Guna, selaku pendamping masyarakat Desa Rantau Karya menilai Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada warga. Ia menilai pemerintah lebih banyak mengambil pendekatan administratif tanpa menyentuh akar persoalan di lapangan.

Ia juga menyoroti lambannya progres penyelesaian dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, tidak ada terobosan berarti yang mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak langsung.

“Pemerintah daerah belum menghadirkan solusi nyata. Warga tetap berada dalam ketidakpastian atas tanah mereka sendiri,” ujarnya.

Polemik Kewenangan Pemerintah Daerah

Situasi semakin memanas ketika pemerintah daerah menyebut konflik tersebut berada di luar kewenangan mereka. Pernyataan ini memicu kritik dari berbagai pihak karena warga menilai pemerintah seharusnya tetap hadir sebagai fasilitator penyelesaian konflik di wilayahnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Eks Pejabat BPN Tanjabtim Guncang Kepercayaan Publik

Iqbal menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran. Ia menyebut pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk melindungi warganya dari konflik agraria berkepanjangan.

Risiko Konflik Sosial yang Lebih Luas

Jika pemerintah terus menunda penyelesaian, konflik di Desa Rantau Karya berpotensi berkembang menjadi krisis sosial yang lebih besar. Ketidakpastian hukum dan lemahnya intervensi pemerintah dapat memperburuk situasi di lapangan.

Warga mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, mulai dari transparansi data lahan hingga mediasi terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Desakan Penyelesaian dan Kepastian Hukum

Masyarakat menuntut pemerintah hadir sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar pengamat dalam konflik berkepanjangan. Mereka meminta kejelasan status lahan serta tindakan hukum yang adil dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Hingga kini, warga Desa Rantau Karya masih menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kasus Kredit Rp1,3 Triliun Terkuak
SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Kejati Minta Penyidikan Ulang dari Awal
Paten Lama BlackBerry Guncang Industri Printer Global, Brother Terancam Gugatan Besar
Fakta Bollard Terbongkar di Persidangan: Tak Ada SK Wali Kota, Legalitas Dipertanyakan
LBH NADI – Kejari Jambi Bahas Sinergi Advokasi dan Edukasi Hukum
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Ini Profilnya
Hibah Bollard dari Rekanan Terungkap di Sidang Fahruddin, Status Aset Dipertanyakan
Polres Kerinci Gerebek Mafia BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:42 WIB

Iqbal Adi Guna: Pemkab Tanjab Timur Gagal Atasi Konflik Sosial

Selasa, 28 April 2026 - 04:00 WIB

Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kasus Kredit Rp1,3 Triliun Terkuak

Minggu, 26 April 2026 - 16:00 WIB

SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Kejati Minta Penyidikan Ulang dari Awal

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

Paten Lama BlackBerry Guncang Industri Printer Global, Brother Terancam Gugatan Besar

Senin, 20 April 2026 - 18:30 WIB

Fakta Bollard Terbongkar di Persidangan: Tak Ada SK Wali Kota, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru