Iqbal Adi Guna: Pemkab Tanjab Timur Gagal Atasi Konflik Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Jabung Timur – Konflik agraria antara masyarakat Desa Rantau Karya dan PT Kaswari Unggul kembali mencuat. Persoalan yang sudah berlangsung sekitar 26 tahun itu belum menunjukkan penyelesaian, sementara warga terus menuntut kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan turun-temurun.

Warga Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Lahan

Masyarakat Desa Rantau Karya menilai PT Kaswari Unggul mengelola lahan dalam skala luas tanpa kejelasan izin yang transparan. Warga menegaskan bahwa aktivitas perusahaan telah berlangsung lama, namun mereka tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait status Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.

Situasi ini memicu ketegangan sosial di lapangan. Warga menyebut ketimpangan terus terjadi karena mereka kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.

Pernyataan Sekda Picu Sorotan

Ketegangan semakin meningkat setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan bahwa HGU PT Kaswari Unggul tidak tercatat secara jelas. Pernyataan ini langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Usai Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK, Pemkab Langsung Jaga Stabilitas Daerah

Namun, hingga saat ini pemerintah daerah belum menunjukkan langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kondisi ini membuat warga menilai pemerintah belum serius menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pendamping Masyarakat Kritik Kinerja Pemerintah Daerah

Iqbal Adi Guna, selaku pendamping masyarakat Desa Rantau Karya menilai Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada warga. Ia menilai pemerintah lebih banyak mengambil pendekatan administratif tanpa menyentuh akar persoalan di lapangan.

Ia juga menyoroti lambannya progres penyelesaian dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, tidak ada terobosan berarti yang mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak langsung.

“Pemerintah daerah belum menghadirkan solusi nyata. Warga tetap berada dalam ketidakpastian atas tanah mereka sendiri,” ujarnya.

Polemik Kewenangan Pemerintah Daerah

Situasi semakin memanas ketika pemerintah daerah menyebut konflik tersebut berada di luar kewenangan mereka. Pernyataan ini memicu kritik dari berbagai pihak karena warga menilai pemerintah seharusnya tetap hadir sebagai fasilitator penyelesaian konflik di wilayahnya.

Baca Juga :  Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Iqbal menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran. Ia menyebut pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk melindungi warganya dari konflik agraria berkepanjangan.

Risiko Konflik Sosial yang Lebih Luas

Jika pemerintah terus menunda penyelesaian, konflik di Desa Rantau Karya berpotensi berkembang menjadi krisis sosial yang lebih besar. Ketidakpastian hukum dan lemahnya intervensi pemerintah dapat memperburuk situasi di lapangan.

Warga mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, mulai dari transparansi data lahan hingga mediasi terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Desakan Penyelesaian dan Kepastian Hukum

Masyarakat menuntut pemerintah hadir sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar pengamat dalam konflik berkepanjangan. Mereka meminta kejelasan status lahan serta tindakan hukum yang adil dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Hingga kini, warga Desa Rantau Karya masih menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
9 Bulan Jadi Tersangka, Berkas Amrizal Kini P21 dan Masuk Babak Baru
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Jaksa yang Pernah Pimpin Sungai Penuh Kini Nahkodai Kejari Tipe A
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Selasa, 22 September 2026 - 14:00 WIB

9 Bulan Jadi Tersangka, Berkas Amrizal Kini P21 dan Masuk Babak Baru

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Berita Terbaru