AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, Ini Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Banyak masyarakat masih salah paham soal status Akta Jual Beli (AJB) dalam transaksi tanah dan rumah. Banyak orang menganggap AJB sebagai bukti kepemilikan sah, padahal hukum pertanahan di Indonesia tidak menempatkan AJB sebagai bukti kepemilikan utama.

Kesalahan pemahaman ini sering memicu masalah serius, terutama saat terjadi sengketa tanah atau saat proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

AJB Hanya Bukti Transaksi, Bukan Kepemilikan

Praktisi hukum pertanahan, Adyanisa Septya Yuslandari, menegaskan AJB hanya berfungsi sebagai bukti terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

“AJB menunjukkan bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual ke pembeli,” kata Adyanisa.

Ia menambahkan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyusun AJB sebagai dokumen resmi negara yang mengikat proses jual beli properti. Namun, AJB tidak serta-merta mengubah status kepemilikan secara hukum.

Sertifikat Tetap Jadi Bukti Kepemilikan Paling Kuat

Adyanisa menegaskan sertifikat tanah tetap menjadi bukti kepemilikan paling sah dan kuat di Indonesia. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga :  Kabar Baik PPPK, Bank Jateng Tawarkan KPR Bunga 5 Persen

“Sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum tertinggi karena sudah tercatat dalam sistem administrasi pertanahan negara,” jelasnya.

Selama nama pada sertifikat belum berubah, hukum masih menganggap pemilik lama sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

AJB Jadi Syarat Wajib Balik Nama Sertifikat

Meski bukan bukti kepemilikan, AJB tetap memegang peran penting dalam proses hukum pertanahan. Pembeli wajib menggunakan AJB untuk mengurus balik nama sertifikat di BPN.

PPAT membuat AJB sebagai dasar resmi untuk perubahan data kepemilikan. Tanpa AJB yang sah dan ditandatangani PPAT, BPN tidak memproses balik nama sertifikat.

“AJB menjadi syarat utama sebelum kami memproses perubahan nama sertifikat,” ujar Adyanisa.

Banyak Orang Keliru dan Berisiko Rugi

Banyak pembeli properti langsung merasa aman setelah memegang AJB. Padahal, risiko tetap muncul jika mereka tidak segera mengurus sertifikat atas nama sendiri.

Baca Juga :  TRIN Lepas Saham Treasury, Diskon 50%

Tanah masih bisa menimbulkan sengketa jika nama di sertifikat belum berubah. Pemilik lama secara hukum masih memiliki hak penuh atas tanah tersebut.

Situasi ini sering dimanfaatkan pihak lain dalam kasus sengketa atau penipuan properti.

Segera Urus Balik Nama ke BPN

Ahli hukum menyarankan pembeli properti segera mengurus balik nama sertifikat setelah AJB selesai. Proses ini memastikan kepemilikan tercatat resmi atas nama pembeli.

Langkah ini juga melindungi pembeli dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Kesimpulan

AJB hanya menjadi bukti transaksi jual beli tanah, bukan bukti kepemilikan. Sertifikat tanah dari BPN tetap menjadi satu-satunya dokumen yang mengikat secara hukum.

Masyarakat perlu memahami perbedaan ini agar tidak salah langkah saat membeli properti dan agar tidak terjebak sengketa di kemudian hari.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, Ini Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru

Oplus_0

Nasional

Mahasiswa FH Unja Gugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:50 WIB