KERINCI – Ahli waris di Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Jambi, menolak rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di atas lahan mereka. Mereka menuding Kepala Desa Kasmir menunjuk lokasi pembangunan tanpa musyawarah dengan pemilik tanah.
Ahli waris langsung menyuarakan penolakan karena mereka mengklaim memiliki sertifikat sah atas lahan tersebut. Mereka menegaskan pemerintah desa tidak pernah meminta izin sebelum menetapkan lokasi proyek.
“Kami sebagai pemilik tanah sangat tidak setuju dengan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di tanah kami. Tindakan ini tidak bisa kami terima,” kata perwakilan ahli waris.
Mereka juga meminta kepala desa membuka proses penentuan lokasi secara transparan dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Ahli waris menilai pemerintah desa mengabaikan hak kepemilikan warga.
Ahli waris juga menyebut pemerintah desa tidak menjalankan mekanisme ganti rugi, hibah, atau sewa lahan sesuai aturan yang berlaku. Mereka menegaskan kepemilikan tanah pribadi tidak bisa diambil untuk kepentingan proyek tanpa kesepakatan.
“Kami menolak pembangunan di tanah kami. Kami memegang hak penuh atas lahan ini dan hukum melindungi hak tersebut,” ujar ahli waris.
Ahli waris mendesak Pemerintah Kabupaten Kerinci turun langsung ke lokasi. Mereka meminta pemerintah daerah memeriksa proses penetapan lahan dan mengevaluasi pihak pengelola koperasi.
Ahli waris juga meminta pemerintah menyelidiki potensi penyimpangan dalam proses pembangunan. Mereka menegaskan akan terus menolak proyek tersebut sampai pemerintah memberikan kejelasan hukum.
Masyarakat setempat kini menyoroti sengketa lahan tersebut. Warga berharap pemerintah desa dan ahli waris segera mencapai penyelesaian melalui jalur hukum dan musyawarah agar konflik tidak meluas.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









