Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali memperketat kerangka hukum perdagangan digital dengan memperluas cakupan pengawasan e-commerce. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memasukkan model bisnis aplikasi ojek online (ojol) ke dalam rancangan revisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini memicu perhatian pelaku usaha digital karena membuka babak baru pengaturan ekosistem aplikasi super (super app) di Indonesia.

Ojol Resmi Masuk Radar Regulasi E-Commerce

Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani rancangan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam aturan baru ini, pemerintah memasukkan layanan ride-hailing yang memiliki fitur transaksi barang ke dalam cakupan pengawasan e-commerce.

Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak mengatur layanan transportasi inti dari ojol, melainkan hanya aktivitas jual beli barang yang berlangsung di dalam aplikasi.

“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujar Budi dalam keterangan resmi.

Langkah ini menandai perubahan besar dalam cara pemerintah memandang platform digital yang kini berkembang menjadi ekosistem multifungsi.

Fokus Pengaturan: Barang, Layanan Tambahan, dan Ekosistem Digital

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mendefinisikan ride-hailing sebagai sistem elektronik transportasi darat yang dapat menyertakan fitur perdagangan barang dan jasa tambahan. Artinya, ketika aplikasi ojol menyediakan layanan pesan-antar makanan, belanja kebutuhan harian, atau produk lain, maka aktivitas itu masuk dalam pengawasan PMSE.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan Online Travel Agent (OTA) ke dalam cakupan yang sama. OTA mencakup layanan pemesanan tiket transportasi, akomodasi, hingga paket wisata yang berjalan dalam satu sistem digital.

Menurut Kemendag, perubahan ini muncul karena model bisnis digital berkembang cepat dan semakin menyatu dalam satu platform besar.

Baca Juga :  Efek Mukomuko Menjalar, PKS di Lima Kabupaten Bengkulu Kompak Ikuti Harga TBS Rp3.465/Kg

Tujuan Utama: Kepastian Hukum dan Keseimbangan Ekosistem

Pemerintah menilai aturan lama sudah tidak lagi cukup mengakomodasi kompleksitas ekosistem digital. Oleh karena itu, revisi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, platform, dan konsumen.

“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Budi Santoso

Kemendag juga menekankan bahwa regulasi baru ini ingin menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan UMKM, serta transparansi platform digital.

Lima Fokus Besar Revisi Aturan PMSE

Revisi regulasi ini tidak hanya menyasar ojol dan OTA, tetapi juga mencakup sejumlah aspek penting lain dalam perdagangan digital, antara lain:

Peningkatan visibilitas produk lokal dan UMKM di platform digital

Fasilitasi legalitas pelaku usaha online

Transparansi biaya layanan serta skema promosi platform

Penguatan perlindungan konsumen dalam transaksi digital

Penguatan tata kelola teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI)

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan persaingan usaha di ruang digital berjalan lebih sehat dan tidak merugikan pelaku kecil.

Dampak ke Platform Digital dan UMKM

Revisi aturan ini berpotensi mengubah cara platform digital mengelola fitur marketplace di dalam aplikasi mereka. Platform ride-hailing kemungkinan perlu menyesuaikan sistem perdagangan barang agar sesuai dengan standar perizinan dan transparansi yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, UMKM berpeluang mendapat ruang lebih besar karena pemerintah mendorong prioritas produk lokal di etalase digital. Namun, pelaku usaha juga perlu menyesuaikan diri dengan kewajiban perizinan usaha yang kini menjadi syarat utama berjualan di platform e-commerce.

Baca Juga :  Elon Musk Buka Lowongan Tanpa CV, Cukup Tiga Bukti Kehebatan

Pengaturan AI dan Perlindungan Konsumen

Kemendag juga mulai mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam promosi produk. Pemerintah ingin memastikan penggunaan AI tidak menyesatkan konsumen atau menciptakan praktik perdagangan tidak sehat.

Selain itu, platform digital wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas bagi pengguna. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya transaksi online.

Masa Transisi untuk Pelaku Usaha

Pemerintah tidak langsung memberlakukan seluruh ketentuan secara ketat. Kemendag akan menyiapkan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri secara bertahap. Dengan begitu, implementasi aturan baru tidak mengganggu stabilitas ekosistem digital yang sudah berjalan.

FAQ

1. Apakah pemerintah mengatur layanan ojol secara keseluruhan?

Tidak. Pemerintah hanya mengatur transaksi jual beli barang di dalam aplikasi, bukan layanan transportasinya.

2. Mengapa ojol masuk aturan e-commerce?

Karena aplikasi ojol kini memiliki fitur perdagangan barang seperti pesan makanan dan belanja kebutuhan.

3. Apakah UMKM terkena dampak aturan ini?

Ya, UMKM perlu menyesuaikan izin usaha, tetapi juga berpeluang mendapat prioritas tampilan di platform.

4. Apa tujuan utama revisi aturan ini?

Untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.

5. Apakah ada aturan baru soal teknologi AI?

Ya, pemerintah mulai mengatur penggunaan AI dalam promosi dan pemasaran produk digital.(Tim)

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%
DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit
KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung
Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026
Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg Pangkas Menu Favorit hingga Banyak Usaha Kecil Terancam Tutup
Kopi Kerinci Tembus Mesir, Pelindo Jambi Kirim 19,2 Ton
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Percepat Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Rp60 Miliar Cair 8 Juni
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Gandeng Media Center, Perluas Perlindungan Pekerja Informal hingga Pedagang dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:00 WIB

KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:57 WIB

Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:00 WIB

Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg Pangkas Menu Favorit hingga Banyak Usaha Kecil Terancam Tutup

Berita Terbaru