Pinjam e-Toll Saat Mudik? Siap-siap Kena Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pengendara harus menyiapkan saldo e-Toll sebelum mudik Lebaran. Gunakan kartu sendiri dan jangan pinjamkan ke orang lain.

Penggunaan e-Toll milik orang lain memicu masalah. Kesalahan kartu saat masuk dan keluar tol menghambat perjalanan. Pelanggaran ini juga memicu denda besar.

Banyak pengendara masih menganggap sepele kebiasaan ini. Padahal, aturan jalan tol melarang praktik tersebut, terutama pada ruas dengan sistem tertutup.

Pahami Perbedaan Sistem Tol

Badan Pengatur Jalan Tol menjelaskan dua sistem pembayaran tol, yaitu terbuka dan tertutup.

Sistem transaksi terbuka mewajibkan pembayaran di gerbang masuk. Setelah itu, pengendara tidak perlu tap kartu saat keluar. Satu kartu masih bisa melayani lebih dari satu kendaraan, tetapi kondisi ini tetap berisiko.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Aktivitas Lumpuh

Sistem transaksi tertutup mewajibkan pengendara tap kartu saat masuk dan keluar. Sistem ini menghitung tarif berdasarkan jarak. Pengendara harus memakai kartu yang sama. Perbedaan kartu membuat sistem gagal membaca data perjalanan.

Risiko Denda yang Mengintai

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Pengendara terkena denda jika:

Baca Juga :  AHY Lepas 118 Peserta Mudik Kemenko Infrastruktur

Tidak menunjukkan bukti masuk tol

Menunjukkan bukti yang rusak

Menggunakan kartu yang tidak sesuai

Besaran denda mencapai dua kali tarif tol terjauh. Jika tarif tol ke Semarang sekitar Rp400 ribu, maka denda bisa menyentuh Rp800 ribu.

Jangan Sampai Perjalanan Terganggu

Kesalahan kartu juga memperlambat antrean di gerbang tol. Kondisi ini sering muncul saat arus mudik padat.

Karena itu, pengendara perlu:

Menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan

Menjaga saldo tetap cukup

Memakai kartu yang sama saat masuk dan keluar

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Libur Sekolah Semester Genap 2026 Segera Tiba, Orang Tua Wajib Catat Jadwal Resmi dan Rencana Kegiatan Anak
Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah di Tengah Krisis Pembayaran PPPK
BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni
KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan
Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting
UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot
Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global
Bupati di Sumsel Terjaring OTT KPK, Kantor Disegel dan Aktivitas Lumpuh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

Libur Sekolah Semester Genap 2026 Segera Tiba, Orang Tua Wajib Catat Jadwal Resmi dan Rencana Kegiatan Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah di Tengah Krisis Pembayaran PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:36 WIB

KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting

Berita Terbaru