JAKARTA – Pengendara harus menyiapkan saldo e-Toll sebelum mudik Lebaran. Gunakan kartu sendiri dan jangan pinjamkan ke orang lain.
Penggunaan e-Toll milik orang lain memicu masalah. Kesalahan kartu saat masuk dan keluar tol menghambat perjalanan. Pelanggaran ini juga memicu denda besar.
Banyak pengendara masih menganggap sepele kebiasaan ini. Padahal, aturan jalan tol melarang praktik tersebut, terutama pada ruas dengan sistem tertutup.
Pahami Perbedaan Sistem Tol
Badan Pengatur Jalan Tol menjelaskan dua sistem pembayaran tol, yaitu terbuka dan tertutup.
Sistem transaksi terbuka mewajibkan pembayaran di gerbang masuk. Setelah itu, pengendara tidak perlu tap kartu saat keluar. Satu kartu masih bisa melayani lebih dari satu kendaraan, tetapi kondisi ini tetap berisiko.
Sistem transaksi tertutup mewajibkan pengendara tap kartu saat masuk dan keluar. Sistem ini menghitung tarif berdasarkan jarak. Pengendara harus memakai kartu yang sama. Perbedaan kartu membuat sistem gagal membaca data perjalanan.
Risiko Denda yang Mengintai
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Pengendara terkena denda jika:
Tidak menunjukkan bukti masuk tol
Menunjukkan bukti yang rusak
Menggunakan kartu yang tidak sesuai
Besaran denda mencapai dua kali tarif tol terjauh. Jika tarif tol ke Semarang sekitar Rp400 ribu, maka denda bisa menyentuh Rp800 ribu.
Jangan Sampai Perjalanan Terganggu
Kesalahan kartu juga memperlambat antrean di gerbang tol. Kondisi ini sering muncul saat arus mudik padat.
Karena itu, pengendara perlu:
Menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan
Menjaga saldo tetap cukup
Memakai kartu yang sama saat masuk dan keluar
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









