JAKARTA – Pemerintah bersama industri pers memperkuat langkah perlindungan karya jurnalistik melalui pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dewan Pers dan Kementerian Hukum dan HAM RI menilai karya jurnalistik perlu perlindungan hukum yang lebih tegas di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan.
Penyerahan Masukan RUU Hak Cipta
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Komaruddin menekankan pentingnya penguatan posisi karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional.
Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga mengandung nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang berdampak luas bagi publik dan industri media.
Dorongan Penguatan Perlindungan Hukum
Komaruddin meminta pemerintah memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menilai aturan yang lebih jelas akan memperkuat perlindungan hukum bagi media dan wartawan, terutama di era digital yang membuka risiko pelanggaran hak cipta.
Ia juga menyoroti maraknya penggunaan ulang konten berita tanpa izin. Kondisi itu, menurutnya, merugikan industri pers yang bergantung pada kualitas dan orisinalitas karya jurnalistik.
Usulan Prinsip Fair Use yang Seimbang
Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use yang lebih proporsional. Komaruddin menegaskan aturan itu harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi.
Ia meminta pembuat kebijakan mempertimbangkan tujuan penggunaan konten, porsi kutipan, serta dampak distribusi ulang terhadap pemilik karya. Dengan cara itu, regulasi tetap melindungi kreator tanpa membatasi akses publik.
Pandangan Kementerian Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Ia menyebut karya pers bukan sekadar informasi, tetapi juga aset yang berkontribusi pada perekonomian digital.
Supratman juga menyoroti tantangan baru dari perkembangan kecerdasan buatan. Ia menilai teknologi AI berpotensi menggunakan konten jurnalistik tanpa izin, sehingga pemerintah perlu memperkuat regulasi perlindungan data dan hak cipta.
Ia menegaskan negara wajib hadir untuk melindungi karya jurnalistik agar pelaku industri media mendapat kompensasi yang adil atas karya mereka.
Kesepakatan Penguatan Industri Pers
Dewan Pers dan Kementerian Hukum menyepakati pentingnya penguatan perlindungan karya jurnalistik. Kedua pihak sepakat bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta harus memperkuat industri pers sekaligus menjaga kualitas informasi publik.
Mereka juga menekankan bahwa perlindungan yang kuat akan mendukung ekosistem media yang sehat. Dengan begitu, jurnalisme dapat terus berperan dalam menjaga demokrasi dan transparansi informasi di Indonesia.
Poin Usulan dalam Revisi UU Hak Cipta
Dewan Pers mengajukan beberapa poin penting. Pertama, mereka meminta pengakuan tegas terhadap karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi hukum. Kedua, mereka mendorong pengaturan ulang batas penggunaan konten agar tidak merugikan pemilik karya.
Ketiga, Dewan Pers menegaskan wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik, termasuk dalam bentuk tulisan, audio, visual, data, dan grafis. Keempat, mereka meminta kepastian masa perlindungan hak cipta agar industri media memiliki kepastian hukum jangka panjang.
Dengan berbagai usulan tersebut, pemerintah dan Dewan Pers berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta mampu menjawab tantangan era digital sekaligus memperkuat posisi industri pers nasional.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









