Dewan Pers dan Kemenkum Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah bersama industri pers memperkuat langkah perlindungan karya jurnalistik melalui pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dewan Pers dan Kementerian Hukum dan HAM RI menilai karya jurnalistik perlu perlindungan hukum yang lebih tegas di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan.

Penyerahan Masukan RUU Hak Cipta

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Komaruddin menekankan pentingnya penguatan posisi karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional.

Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga mengandung nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang berdampak luas bagi publik dan industri media.

Dorongan Penguatan Perlindungan Hukum

Komaruddin meminta pemerintah memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menilai aturan yang lebih jelas akan memperkuat perlindungan hukum bagi media dan wartawan, terutama di era digital yang membuka risiko pelanggaran hak cipta.

Ia juga menyoroti maraknya penggunaan ulang konten berita tanpa izin. Kondisi itu, menurutnya, merugikan industri pers yang bergantung pada kualitas dan orisinalitas karya jurnalistik.

Baca Juga :  Ancaman AI Mythos Guncang Bank Dunia, Eropa Perketat Keamanan Siber

Usulan Prinsip Fair Use yang Seimbang

Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use yang lebih proporsional. Komaruddin menegaskan aturan itu harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi.

Ia meminta pembuat kebijakan mempertimbangkan tujuan penggunaan konten, porsi kutipan, serta dampak distribusi ulang terhadap pemilik karya. Dengan cara itu, regulasi tetap melindungi kreator tanpa membatasi akses publik.

Pandangan Kementerian Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Ia menyebut karya pers bukan sekadar informasi, tetapi juga aset yang berkontribusi pada perekonomian digital.

Supratman juga menyoroti tantangan baru dari perkembangan kecerdasan buatan. Ia menilai teknologi AI berpotensi menggunakan konten jurnalistik tanpa izin, sehingga pemerintah perlu memperkuat regulasi perlindungan data dan hak cipta.

Ia menegaskan negara wajib hadir untuk melindungi karya jurnalistik agar pelaku industri media mendapat kompensasi yang adil atas karya mereka.

Baca Juga :  Jaksa Agung Copot Kajari Karo Dante Rajagukguk

Kesepakatan Penguatan Industri Pers

Dewan Pers dan Kementerian Hukum menyepakati pentingnya penguatan perlindungan karya jurnalistik. Kedua pihak sepakat bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta harus memperkuat industri pers sekaligus menjaga kualitas informasi publik.

Mereka juga menekankan bahwa perlindungan yang kuat akan mendukung ekosistem media yang sehat. Dengan begitu, jurnalisme dapat terus berperan dalam menjaga demokrasi dan transparansi informasi di Indonesia.

Poin Usulan dalam Revisi UU Hak Cipta

Dewan Pers mengajukan beberapa poin penting. Pertama, mereka meminta pengakuan tegas terhadap karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi hukum. Kedua, mereka mendorong pengaturan ulang batas penggunaan konten agar tidak merugikan pemilik karya.

Ketiga, Dewan Pers menegaskan wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik, termasuk dalam bentuk tulisan, audio, visual, data, dan grafis. Keempat, mereka meminta kepastian masa perlindungan hak cipta agar industri media memiliki kepastian hukum jangka panjang.

Dengan berbagai usulan tersebut, pemerintah dan Dewan Pers berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta mampu menjawab tantangan era digital sekaligus memperkuat posisi industri pers nasional.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru