JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar evaluasi kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Sebanyak 693 PPPK paruh waktu mengikuti evaluasi setelah menjalani masa kerja selama tiga bulan.
Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menegaskan bahwa evaluasi ini mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan.
“PPPK paruh waktu wajib mengikuti evaluasi kinerja secara terukur. Salah satu instrumennya melalui uji kompetensi,” kata Fien, Senin (20/4).
Pemkab Tuban membagi peserta ke dalam beberapa sesi yang berlangsung pada 20–23 April 2026. Peserta menjalani penilaian kompetensi teknis administratif sesuai tugas yang mereka kerjakan selama tiga bulan terakhir.
Panitia menggunakan sistem CAT untuk menjaga objektivitas, akurasi, dan kecepatan hasil ujian.
Hasil tes kemudian dipadukan dengan penilaian lain, seperti perilaku kerja. Pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan SDM berjalan berbasis data dan terukur.
“Uji kompetensi ini memberi gambaran nyata tentang kemampuan masing-masing PPPK paruh waktu. Hasilnya akan mendukung kinerja organisasi secara keseluruhan,” ujar Fien.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









