BNI Kembalikan Dana Rp28 M Nasabah CU Aek Nabara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengembalian dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana senilai Rp28 miliar itu sebelumnya hilang akibat kasus penggelapan di kantor cabang pembantu BNI.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan proses pengembalian dana berlangsung pada pekan ini. BNI menargetkan pengembalian rampung dalam hari kerja, Senin hingga Jumat, 20-24 April 2026.

“BNI memastikan pengembalian dana kami selesaikan minggu ini. Proses berjalan dan kami targetkan selesai pada hari kerja,” ujar Munadi dalam keterangan resmi, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga :  AHY: Infrastruktur Harus Buka Peluang dan Sambungkan Harapan

BNI mengakui kekhawatiran yang dialami para anggota CU Paroki Aek Nabara. Manajemen juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Perusahaan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana sesuai perkembangan proses hukum.

Munadi menjelaskan, tim internal BNI menemukan kasus ini melalui pengawasan internal. BNI kemudian langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga :  KPK Kembali Bergerak, OTT di Langkat Seret Bupati Syah Afandin dalam Dugaan Korupsi PBJ

Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat yang berhasil menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Sejak awal kami bergerak cepat. Kami menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya sah secara hukum dan memberi kepastian bagi semua pihak,” kata dia.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dana nasabah CU Paroki Aek Nabara dilaporkan hilang dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Otoritas terkait kini terus mendorong percepatan penyelesaian agar nasabah segera mendapatkan kembali hak mereka.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Berita Terbaru