LBH NADI: Pelaporan Feri Amsari Bentuk Kriminalisasi Akademisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) menilai pelaporan terhadap Feri Amsari sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan akademik. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran dan penghasutan dalam isu kebijakan swasembada pangan.

Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu, menegaskan bahwa pernyataan Feri Amsari lahir dari analisis akademik yang sah dan dilindungi konstitusi. Ia menyebut pelaporan itu berpotensi membungkam kebebasan berpikir di ruang publik.

“Feri Amsari berbicara sebagai akademisi yang menjaga nalar publik. Kritik seperti itu justru penting dalam negara demokrasi. Kenapa malah direspons dengan laporan polisi?” kata Adam dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Kritik Akademik Bagian dari Tradisi Ilmiah

Adam menjelaskan, dunia akademik mengenal tradisi dialektika sebagai cara mencari kebenaran. Para akademisi biasa menyampaikan gagasan melalui kritik, debat, dan diskusi terbuka.

Menurut dia, Feri Amsari menyampaikan pandangan berdasarkan kajian ilmiah, bukan provokasi. Karena itu, ia menilai aparat seharusnya tidak membawa perbedaan pendapat ke ranah pidana.

Baca Juga :  AHY Targetkan Tol Palembang–Betung Fungsi Mudik Lebaran

“Kalau ada yang tidak setuju, bantah dengan argumen. Jangan langsung gunakan hukum pidana,” ujarnya.

LBH NADI menilai pendekatan hukum terhadap pendapat akademik justru mengganggu iklim intelektual. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi menjadi bagian penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Ancaman “Chilling Effect” di Dunia Akademik

LBH NADI juga menyoroti potensi munculnya “chilling effect” akibat pelaporan tersebut. Adam menilai kondisi itu bisa membuat akademisi enggan menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan publik.

Menurut dia, rasa takut akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Jika akademisi memilih diam, publik kehilangan referensi penting dalam menilai kebijakan negara.

“Kalau akademisi takut bicara, kualitas diskursus publik ikut menurun. Demokrasi butuh kritik yang sehat,” katanya.

Ia menambahkan, negara seharusnya melindungi kebebasan berpendapat, bukan justru menciptakan tekanan terhadap kelompok intelektual.

Dorong Dialog, Bukan Kriminalisasi

LBH NADI mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan. Adam menilai diskusi ilmiah dan debat terbuka jauh lebih elegan daripada langkah hukum.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Eks Pejabat BPN Tanjabtim Guncang Kepercayaan Publik

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan hukum secara tidak proporsional dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Pendekatan dialog akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, kriminalisasi hanya memperkeruh situasi,” ucapnya.

Komitmen Bela Kebebasan Berpendapat

LBH NADI menegaskan komitmennya untuk membela kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Organisasi tersebut menyatakan dukungan penuh kepada Feri Amsari dalam menghadapi laporan yang ada.

Adam menilai kebebasan akademik bukan ancaman bagi negara. Ia justru melihat peran akademisi sebagai bagian penting dalam merumuskan kebijakan publik yang berkualitas.

“Kebebasan akademik menjadi fondasi penting dalam kehidupan berbangsa. Negara harus menjaga ruang itu tetap terbuka,” katanya.

LBH NADI berharap semua pihak dapat menghormati perbedaan pendapat dan menghindari penggunaan jalur hukum terhadap ekspresi akademik. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan kebebasan intelektual di Indonesia.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Berita Terbaru