JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisioner lembaga tersebut pada Senin (9/3/2026).
Penyidik melakukan langkah ini untuk mendalami dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO).
Selain itu, penyidik juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap dalam putusan lepas perkara ekspor minyak goreng.
Penyidik Geledah Kantor dan Rumah Komisioner
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyidik mendatangi kantor Ombudsman serta rumah salah satu komisioner pada hari yang sama.
“Benar, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan kantornya hari ini,” ujar Anang kepada wartawan, Senin.
Selanjutnya, penyidik menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng yang sebelumnya berujung pada putusan lepas di pengadilan.
Menurut Anang, penyidik juga memeriksa keterkaitan rekomendasi Ombudsman dengan gugatan di pengadilan tata usaha negara atau PTUN.
“Betul, salah satunya,” kata Anang ketika wartawan menanyakan keterkaitan rekomendasi Ombudsman dengan gugatan tersebut.
Sementara itu, hingga Senin siang penyidik masih melanjutkan proses penggeledahan. Namun, pihak Kejagung belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang rumahnya ikut digeledah.
Berkaitan dengan Perkara Ekspor CPO
Di sisi lain, penyidik mengaitkan perkara ini dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah perusahaan besar. Perusahaan tersebut antara lain Permata Hijau Group, Wilmar International, serta Musim Mas Group.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa sejumlah pihak karena memberikan suap kepada hakim agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap korporasi yang terseret kasus tersebut.
Salah satu terdakwa dalam perkara ini ialah pengacara Marcella Santoso. Jaksa menduga Marcella bersama beberapa pihak lain memberikan suap kepada hakim melalui sejumlah perantara.
Selain itu, para pihak memberikan uang suap sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar. Mereka kemudian membagikan dana tersebut kepada sejumlah orang di lingkungan pengadilan untuk mempengaruhi putusan hakim.
Selanjutnya, penyidik juga mengaitkan beberapa nama lain dalam perkara ini, antara lain advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, serta pihak dari perusahaan Wilmar, Muhammad Syafei.
Oleh karena itu, penyidik Kejagung terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi ekspor CPO tersebut.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora








