OJK Tutup Empat Bank

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup empat bank sepanjang tahun 2026 untuk menegakkan hukum di sektor perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan langkah ini melindungi konsumen sekaligus menegakkan ketentuan perbankan.

Pertama, OJK mencabut izin usaha PT BPR Prima Masterbank sejak 27 Januari 2026. Kemudian, OJK menutup Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 dan selanjutnya, menutup PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana pada 18 Februari 2026.

Baca Juga :  Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Tembus 183%, Industri Masih Tertekan Biaya Medis

Sebelumnya, OJK menutup PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas pada 7 Januari 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026.

Setelah pencabutan izin, OJK menempatkan seluruh bank yang ditutup dalam proses likuidasi dengan pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan sehingga dana masyarakat tetap aman.

Baca Juga :  Mengamalkan Ayat, Menguatkan Hafalan dan Karakter Santri

Selain itu, OJK mengimbau seluruh nasabah BPR maupun BPRS untuk tetap tenang dan tidak panik. Dengan demikian, masyarakat tetap terlindungi karena LPS menjalankan fungsi jaminan simpanan sepenuhnya.

Dengan langkah ini, OJK menjaga kesehatan sektor perbankan sekaligus menegakkan disiplin hukum agar risiko bagi masyarakat tetap minimal.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Berita Terbaru