JAKARTA – Pemerintah pusat meningkatkan tekanan terhadap industri kelapa sawit setelah harga tandan buah segar (TBS) petani turun tidak sesuai kondisi pasar global. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan ratusan perusahaan sawit ke aparat penegak hukum karena dianggap tidak menaikkan harga beli sesuai acuan.
Langkah ini muncul di tengah gejolak harga komoditas yang justru menunjukkan tren penguatan. Pemerintah menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan harga yang diterima petani di lapangan, sehingga memicu dugaan adanya praktik tidak sehat di sektor ini.
300 Perusahaan Sawit Masuk Daftar Pemeriksaan
Amran menyebut sekitar 270 hingga 300 perusahaan dari total 1.900 perusahaan sawit belum menyesuaikan harga pembelian TBS. Ia menegaskan pemerintah langsung menyerahkan data perusahaan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Dari total 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, masih ada kurang lebih 270 sampai 300 perusahaan yang belum menaikkan harga. Kami akan kirim langsung ke Polda, tembusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan Dirkrimsus untuk ditindaklanjuti,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6).
Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan petani. Ia menilai harga TBS seharusnya mengikuti tren pasar global yang justru menguat.
Petani Sawit Jadi Fokus Utama Pemerintah
Pemerintah menyoroti dampak langsung penurunan harga TBS terhadap sekitar 15 juta petani sawit di seluruh Indonesia. Amran menilai kondisi itu tidak mencerminkan keadaan pasar yang sebenarnya.
Ia menyebut harga minyak sawit mentah (CPO) dunia justru naik, sementara nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS. Menurutnya, kombinasi dua faktor tersebut seharusnya mendorong kenaikan harga, bukan penurunan.
Amran menjelaskan sebagian besar harga TBS mulai bergerak naik kembali. Ia mengklaim sekitar 70 persen harga di tingkat petani sudah pulih.
“Alhamdulillah tadi laporan sudah 70 persen berangsur-angsur pulih. Mulai hari ini harus kembali 100 persen,” ujarnya.
Harga TBS Dinilai Tidak Wajar
Amran menyoroti harga TBS yang sebelumnya berada pada kisaran Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram. Ia menegaskan harga tersebut harus mengikuti standar acuan pemerintah daerah yang sudah tertuang dalam regulasi.
Ia juga menilai penurunan harga yang terjadi tidak masuk akal jika melihat kondisi global.
“Anomali. Harusnya tidak terjadi. Kenapa? Harusnya harga naik 10 persen, justru turun,” ujarnya.
Amran bahkan menyebut harga TBS seharusnya berada di level lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya karena penguatan dolar AS memberikan keuntungan tambahan bagi sektor ekspor.
“Bahkan harusnya naik 10 persen daripada harga sebelumnya. Karena ada selisih nilai dolar sekarang Rp18 ribu. Ini harusnya momentum dan kesempatan sektor pertanian kita gunakan dengan baik,” kata Amran.
Dugaan Kartel dan Persekongkolan Harga
Di sisi lain, aparat penegak hukum mulai menelusuri dugaan pelanggaran dalam penetapan harga TBS. Kepala Satgas Pangan Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan indikasi awal adanya praktik pengaturan harga secara tidak wajar.
Ia menilai harga beli TBS tidak mengikuti kenaikan harga CPO dunia, sehingga membuka dugaan adanya persekongkolan antar pelaku usaha.
“Terkait fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO di dunia naik. Kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS turun di saat harga CPO dunia tidak turun,” kata Ade.
Satgas Pangan Polri kemudian menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperdalam penyelidikan.
Dampak ke Industri dan Petani
Langkah pemerintah ini memicu perhatian luas di sektor perkebunan. Petani sawit berharap kebijakan ini benar-benar membuat harga kembali stabil. Sementara itu, pelaku industri menghadapi tekanan untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau pergerakan harga dan menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
FAQ
1. Kenapa pemerintah melaporkan perusahaan sawit?
Pemerintah menilai ratusan perusahaan tidak menaikkan harga TBS sesuai kondisi pasar global.
2. Berapa jumlah perusahaan yang dilaporkan?
Sekitar 270 hingga 300 perusahaan dari total 1.900 perusahaan sawit.
3. Siapa yang terdampak langsung?
Sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia.
4. Apa dugaan pelanggaran yang muncul?
Aparat menduga adanya praktik kartel atau persekongkolan harga.
5. Apa langkah selanjutnya pemerintah?
Pemerintah bersama Polri dan KPPU akan menyelidiki serta menindak perusahaan yang melanggar aturan harga TBS.









