Babak Baru Skandal MBG, Kejagung Tahan Tiga Eks Bos BGN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase baru. Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka berlangsung hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan strategis di lembaga yang mengelola program prioritas nasional tersebut. Langkah cepat aparat penegak hukum itu sekaligus mempertegas keseriusan pemerintah dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Penyidik Naikkan Status Setelah Pemeriksaan Intensif

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa ketiga pejabat tersebut sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026). Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum ketiganya.

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menguji hasil pemeriksaan dan alat bukti yang terkumpul.

“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” kata Syarief.

Baca Juga :  Dasbor MBG Dibuka ke Publik Juni 2026, Guru–Posyandu Pantau Kualitas Makan Bergizi Secara Real Time

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” lanjutnya.

Langsung Kenakan Rompi Tahanan

Tak lama setelah status hukum berubah, petugas mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda kepada ketiga tersangka. Aparat kemudian menggiring mereka keluar dari gedung Kejaksaan Agung secara terpisah sekitar pukul 17.10 WIB.

Petugas juga memborgol tangan para tersangka sebelum membawa mereka ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan awal selama proses penyidikan berlangsung.

Momen tersebut menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa jam setelah penyidik merampungkan pemeriksaan maraton terhadap para mantan pimpinan BGN.

Penggeledahan Kantor BGN Jadi Titik Awal Pengembangan Kasus

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik lebih dahulu menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.

Jeffry membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya.

Dari pengembangan penyidikan, dugaan korupsi ini disebut berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berjalan sepanjang 2025 hingga 2026.

Sejumlah informasi yang beredar menyebut penyidik menelusuri dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pejabat dalam praktik yang berkaitan dengan pengelolaan titik layanan program tersebut.

Meski demikian, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan perkara dan belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun konstruksi lengkap kasus yang menjerat para tersangka.

Pencopotan oleh Presiden Mendahului Proses Hukum

Menariknya, penetapan tersangka terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan BGN.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka.

Baca Juga :  Pemerintah Gelar Insentif Ekonomi Jelang Lebaran

Pemerintah menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Untuk mengisi posisi Kepala BGN, Presiden menunjuk Nanik S Deyang. Sementara itu, Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono mendapat kepercayaan untuk mengisi jabatan Wakil Kepala BGN.

Pergantian pimpinan itu kini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program MBG di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih menelusuri aliran dana, dokumen pengadaan, serta kemungkinan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah dan menyentuh jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Dengan penahanan tiga mantan pimpinan BGN, Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang berpotensi menjadi salah satu perkara besar pada 2026.

FAQ

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Apa posisi mereka di BGN?

Dadan menjabat Kepala BGN, Sony menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Lodewyk menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.

Kapan penetapan tersangka dilakukan?

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Apa yang sedang diselidiki Kejagung?

Penyidik mengusut dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026, termasuk proyek pengadaan SPPG.

Apakah ketiga tersangka langsung ditahan?

Ya. Setelah penetapan tersangka, petugas langsung menahan ketiganya untuk kepentingan penyidikan.

Berita Terkait

DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Komisi II Buka Ruang Publik
Belum Ada Jadwal Resmi, Calon ASN Kini Bisa Latihan CAT Gratis
Kejagung Geledah Kantor BGN, Aktivitas Lumpuh
PT DSI Ambil Peran Ekspor SDA, DPR Ingatkan Birokrasi Berpotensi Hambat Arus Dagang
Pancasila di Era Digital: Generasi Muda Soroti Jarak antara Nilai dan Praktik Sosial
Era Baru Pengawasan Ekspor Dimulai, PT DSI Mulai Kumpulkan Laporan Sawit dan Batu Bara
Cukup Senyum, Nomor HP Baru Langsung Aktif: Registrasi SIM Card Pakai Wajah Mulai Berlaku 1 Juli 2026
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Berubah, Ini Rincian Resmi yang Wajib Diketahui Peserta JKN di Tengah Ramainya Isu Kenaikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:00 WIB

DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Komisi II Buka Ruang Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:27 WIB

Babak Baru Skandal MBG, Kejagung Tahan Tiga Eks Bos BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00 WIB

Belum Ada Jadwal Resmi, Calon ASN Kini Bisa Latihan CAT Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN, Aktivitas Lumpuh

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

PT DSI Ambil Peran Ekspor SDA, DPR Ingatkan Birokrasi Berpotensi Hambat Arus Dagang

Berita Terbaru