Bermodal Motor Sendiri, Driver Ojol Bakal Jadi Pengusaha Mikro

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah membuka peluang besar bagi pengemudi ojek online (ojol) untuk masuk kategori pengusaha mikro. Langkah ini muncul karena pemerintah melihat driver ojol menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri.

Selama ini, banyak driver ojol memakai kendaraan pribadi sebagai modal utama. Mereka juga menanggung kebutuhan operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga perlengkapan kerja.

Karena itu, pemerintah tengah menyusun aturan khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi driver ojol, termasuk status usaha dan berbagai aspek pendukung lainnya.

Pemerintah Dorong Driver Ojol Masuk Kategori Pengusaha Mikro

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan pemerintah ingin memberikan perlakuan yang sesuai bagi para pengemudi ojol.

Menurut Maman, karakter pekerjaan driver ojol memiliki kemiripan dengan pelaku usaha mikro karena mereka mengelola aktivitas kerja secara mandiri.

“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.

Ia mengatakan driver ojol memiliki modal usaha sendiri karena sebagian besar menggunakan kendaraan pribadi.

“Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan,” ujar Maman.

Baca Juga :  BNI Tebar Cashback hingga Rp15 Juta untuk Investor ORI030, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Driver Ojol Punya Modal dan Sistem Kerja Mandiri

Lebih lanjut, Maman menilai pola kerja driver ojol menunjukkan unsur kemandirian usaha. Mereka menentukan waktu kerja, mengatur operasional, serta menggunakan aset pribadi untuk mendapatkan penghasilan.

Selain itu, banyak driver ojol juga menjalankan pekerjaan tambahan di luar layanan transportasi online.

Dengan status sebagai pengusaha mikro, pemerintah berharap driver ojol bisa memiliki akses lebih luas terhadap program pengembangan usaha.

Aspirasi Driver Ojol Ingin Masuk UMKM

Di sisi lain, Maman menyebut banyak pengemudi ojol juga menyampaikan keinginan agar mereka masuk dalam kategori UMKM.

Menurutnya, status tersebut dapat membantu driver mengembangkan peluang ekonomi lain tanpa hanya bergantung pada layanan ojol.

“Memang mayoritas aspirasi dari teman-teman ojol juga menginginkan masuk di-treatment sebagai UMKM agar mereka bisa lebih mandiri punya fleksibilitas waktu mereka bisa buka lagi usaha-usaha yang lain segala macam tidak hanya ojol saja. Gitu,” beber Maman.

Karena itu, pemerintah memasukkan aspirasi tersebut dalam pembahasan aturan baru.

Perpres Ojol Libatkan Beberapa Kementerian

Sementara itu, Maman menjelaskan aturan khusus driver ojol juga akan melibatkan sejumlah kementerian.

Kementerian Ketenagakerjaan akan menangani aspek perlindungan sosial bagi pengemudi. Kemudian, Kementerian Perhubungan akan fokus pada keamanan dan keselamatan kendaraan.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur persoalan tarif, terutama untuk layanan pengiriman barang.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Bisa Cuan! Ini Tips Bisnis Rumahan yang Fleksibel dan Menguntungkan

Dengan pembagian tugas tersebut, pemerintah ingin membangun aturan yang mencakup berbagai kebutuhan driver ojol.

Pemerintah Siapkan Kepastian bagi Ekosistem Ojol

Selanjutnya, pemerintah masih membahas sejumlah poin sebelum menerbitkan aturan tersebut.

Melalui Perpres ini, pemerintah ingin memberikan kepastian bagi driver ojol sekaligus memperkuat peran mereka dalam ekonomi digital.

Ke depan, status baru tersebut diharapkan membuka kesempatan bagi driver ojol untuk berkembang sebagai pelaku usaha mandiri.

FAQ

1. Apakah driver ojol langsung menjadi pengusaha mikro?

Belum. Pemerintah masih menyusun aturan melalui Perpres yang akan mengatur mekanisme penerapannya.

2. Mengapa driver ojol dianggap cocok masuk kategori pengusaha mikro?

Karena banyak driver menggunakan motor sendiri, mengatur operasional sendiri, dan menanggung modal kerja secara mandiri.

3. Apa manfaat status pengusaha mikro bagi driver ojol?

Status tersebut dapat membuka peluang akses terhadap program UMKM, pendampingan usaha, serta pengembangan ekonomi mandiri.

4. Apa saja yang akan diatur dalam Perpres driver ojol?

Pemerintah membahas beberapa aspek, mulai dari status driver, perlindungan sosial, keselamatan, hingga persoalan tarif.

5. Kementerian apa saja yang terlibat dalam aturan ojol?

Pemerintah melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.(Tim)

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket
Mulai Juli 2026, Semua Jemaah Umrah Berangkat Lewat Terminal 2F Bandara Soetta, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui
BNI Tebar Cashback hingga Rp15 Juta untuk Investor ORI030, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen
Terungkap, Daftar Jabatan Bergaji Selangit di Indonesia 2026, Penghasilannya Tembus Rp300 Juta Sebulan
Heboh Minyakita Bau Solar, Kemendag Siapkan Sanksi Keras, Produsen Terancam Tindakan Hukum
Biaya Layanan UMKM Belum Naik, Pemerintah Pilih Percepat Integrasi SAPA dengan Marketplace
Mulai Berlaku: Seller Shopee, TikTok Shop, Tokopedia Wajib Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya Gratis dalam 30 Menit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Bermodal Motor Sendiri, Driver Ojol Bakal Jadi Pengusaha Mikro

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Mulai Juli 2026, Semua Jemaah Umrah Berangkat Lewat Terminal 2F Bandara Soetta, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui

Senin, 13 Juli 2026 - 18:00 WIB

BNI Tebar Cashback hingga Rp15 Juta untuk Investor ORI030, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:39 WIB

Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Berita Terbaru

Oplus_0

Ekonomi Bisnis

Bermodal Motor Sendiri, Driver Ojol Bakal Jadi Pengusaha Mikro

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB