Aturan Baru UMKM 2026: Biaya Marketplace Dipangkas, Pelaku Usaha Lebih Ringan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk UMKM Digital

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengatur efisiensi biaya di ekosistem digital pada akhir Mei 2026. Regulasi ini hadir untuk menekan beban pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada platform marketplace dalam memasarkan produk.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi aturan tersebut. Saat ini, kementerian mendorong percepatan penerbitan melalui persetujuan Sekretariat Negara.

“Proses harmonisasi sudah selesai. Kami sudah kirim ke Setneg untuk izin prinsip. Kami menargetkan aturan ini terbit sebelum akhir Mei 2026,” kata Temmy di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Fokus Tekan Biaya Marketplace dan Logistik

Pemerintah menyoroti tingginya biaya yang UMKM tanggung di platform digital, mulai dari komisi marketplace hingga ongkos pengiriman. Regulasi baru ini menyasar berbagai komponen biaya tersebut agar pelaku usaha kecil mendapat ruang usaha yang lebih sehat.

Baca Juga :  BUMDes Tambak Tinggi Panen Telur, Produksi Capai 650 Butir per Hari

Temmy menegaskan pemerintah ingin menghapus berbagai beban yang dianggap tidak proporsional bagi UMKM. Ia juga menyebut pemerintah akan melibatkan pelaku platform digital dalam pembahasan teknis aturan.

“Semua biaya yang memberatkan UMKM akan kami evaluasi. Kami juga akan bertemu dengan pihak platform agar kebijakan ini berjalan seimbang,” ujarnya.

Sinkronisasi dengan Kementerian Perdagangan

Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan agar aturan baru ini tidak bertabrakan dengan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Kedua kementerian sepakat menyusun kebijakan yang saling mendukung.

Temmy menjelaskan bahwa pemerintah menyamakan arah kebijakan agar regulasi UMKM digital tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Ia menegaskan kedua pihak akan menjadikan aturan masing-masing sebagai referensi kebijakan.

“Kami sudah sepakat untuk menyelaraskan kebijakan. Tidak ada tumpang tindih antara peraturan yang kami susun dengan aturan dari Kementerian Perdagangan,” kata Temmy.

Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM Digital

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menegaskan pemerintah ingin memperkuat posisi UMKM di ekosistem digital. Ia menilai pelaku usaha kecil masih menghadapi tekanan biaya yang cukup besar di marketplace.

Baca Juga :  Seskab Teddy Terima Kunjungan Menkomdigi Meutya Hafid 

Maman meminta seluruh pemangku kepentingan memperhatikan struktur biaya di platform digital agar UMKM tetap mampu bersaing. Ia juga mendorong terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil.

Dampak yang Diharapkan dari Regulasi Baru

Regulasi ini menargetkan peningkatan daya saing UMKM di pasar digital. Pemerintah berharap pelaku usaha kecil bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk produksi dan pemasaran, bukan untuk biaya platform.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan transaksi digital yang lebih sehat. Pemerintah menilai penurunan biaya marketplace dapat meningkatkan jumlah UMKM yang masuk ke ekosistem digital.

Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memperkuat fondasi ekonomi digital nasional sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil di tengah persaingan yang semakin ketat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Promo Shopee 21 Juni 2026 Bikin Heboh, Mie Gacoan Rp1 hingga Diskon Besar Menanti Pemburu Cuan
Tembus 1 Juta UMK, Sertifikasi Halal Gratis Jadi Senjata Baru Pelaku Usaha Rebut Pasar Lebih Luas
Banyak Sarjana Tak Terserap, Industri Justru Kekurangan Talenta yang Sesuai Kebutuhan
Harga Emas Perhiasan Melonjak Hari Ini 20 Juni 2026, Selisih Kadar 5K dan 24K Hampir Rp1,9 Juta per Gram
Mulai Juli 2026, BI Perketat Beli Dolar, Transaksi di Atas US$10 Ribu Wajib Dokumen
Harga Emas Antam di Pegadaian Pecah Level Rp2,78 Juta, Investor Langsung Pasang Mata
Rp418 Triliun Mengalir dari BI, Bank BUMN Jadi Penerima Terbesar Insentif Likuiditas
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Tertekan dan Pasar Bersiap Hadapi Perubahan Besar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Promo Shopee 21 Juni 2026 Bikin Heboh, Mie Gacoan Rp1 hingga Diskon Besar Menanti Pemburu Cuan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:44 WIB

Tembus 1 Juta UMK, Sertifikasi Halal Gratis Jadi Senjata Baru Pelaku Usaha Rebut Pasar Lebih Luas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Banyak Sarjana Tak Terserap, Industri Justru Kekurangan Talenta yang Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:30 WIB

Harga Emas Perhiasan Melonjak Hari Ini 20 Juni 2026, Selisih Kadar 5K dan 24K Hampir Rp1,9 Juta per Gram

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00 WIB

Mulai Juli 2026, BI Perketat Beli Dolar, Transaksi di Atas US$10 Ribu Wajib Dokumen

Berita Terbaru