JAKARTA – Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk UMKM Digital
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengatur efisiensi biaya di ekosistem digital pada akhir Mei 2026. Regulasi ini hadir untuk menekan beban pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada platform marketplace dalam memasarkan produk.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi aturan tersebut. Saat ini, kementerian mendorong percepatan penerbitan melalui persetujuan Sekretariat Negara.
“Proses harmonisasi sudah selesai. Kami sudah kirim ke Setneg untuk izin prinsip. Kami menargetkan aturan ini terbit sebelum akhir Mei 2026,” kata Temmy di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Fokus Tekan Biaya Marketplace dan Logistik
Pemerintah menyoroti tingginya biaya yang UMKM tanggung di platform digital, mulai dari komisi marketplace hingga ongkos pengiriman. Regulasi baru ini menyasar berbagai komponen biaya tersebut agar pelaku usaha kecil mendapat ruang usaha yang lebih sehat.
Temmy menegaskan pemerintah ingin menghapus berbagai beban yang dianggap tidak proporsional bagi UMKM. Ia juga menyebut pemerintah akan melibatkan pelaku platform digital dalam pembahasan teknis aturan.
“Semua biaya yang memberatkan UMKM akan kami evaluasi. Kami juga akan bertemu dengan pihak platform agar kebijakan ini berjalan seimbang,” ujarnya.
Sinkronisasi dengan Kementerian Perdagangan
Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan agar aturan baru ini tidak bertabrakan dengan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Kedua kementerian sepakat menyusun kebijakan yang saling mendukung.
Temmy menjelaskan bahwa pemerintah menyamakan arah kebijakan agar regulasi UMKM digital tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Ia menegaskan kedua pihak akan menjadikan aturan masing-masing sebagai referensi kebijakan.
“Kami sudah sepakat untuk menyelaraskan kebijakan. Tidak ada tumpang tindih antara peraturan yang kami susun dengan aturan dari Kementerian Perdagangan,” kata Temmy.
Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM Digital
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menegaskan pemerintah ingin memperkuat posisi UMKM di ekosistem digital. Ia menilai pelaku usaha kecil masih menghadapi tekanan biaya yang cukup besar di marketplace.
Maman meminta seluruh pemangku kepentingan memperhatikan struktur biaya di platform digital agar UMKM tetap mampu bersaing. Ia juga mendorong terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil.
Dampak yang Diharapkan dari Regulasi Baru
Regulasi ini menargetkan peningkatan daya saing UMKM di pasar digital. Pemerintah berharap pelaku usaha kecil bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk produksi dan pemasaran, bukan untuk biaya platform.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan transaksi digital yang lebih sehat. Pemerintah menilai penurunan biaya marketplace dapat meningkatkan jumlah UMKM yang masuk ke ekosistem digital.
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memperkuat fondasi ekonomi digital nasional sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil di tengah persaingan yang semakin ketat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









