Vonis Korupsi Dana Desa Batang Merangin Bikin Kejutan, Tiga Terdakwa Lolos dari Tuntutan Berat Jaksa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menutup persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Tahun Anggaran 2021 dengan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa pada Selasa (21/7/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Desa Batang Merangin Sumino, Penjabat (Pjs) Kepala Desa Batang Merangin Zulfikar, dan pendamping lokal desa Irwandi. Ketiganya menerima hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, perkara ini belum benar-benar berakhir. Hingga sidang usai, baik JPU maupun ketiga terdakwa sama-sama belum menentukan sikap. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Sumino Terima Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim menghukum Sumino dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, hakim menjatuhkan denda Rp100 juta dan mewajibkan Sumino membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

“Memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Sumino dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp597.333.000.

Baca Juga :  Polda Jambi Pastikan Stok Bapok Aman

Zulfikar Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Zulfikar berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta.

“Terbukti bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta,” kata hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp73.334.000.

Irwandi Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menghukum Irwandi, yang bertugas sebagai pendamping lokal Desa Batang Merangin, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, hakim mengenakan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Di sisi lain, JPU sebelumnya menuntut Irwandi dengan pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan apabila Irwandi tidak membayar uang pengganti sesuai ketentuan.

Jaksa dan Terdakwa Masih Pertimbangkan Banding

Setelah majelis hakim membacakan putusan, JPU belum mengambil keputusan terkait upaya hukum lanjutan.

“Kami masih pikir pikir,” ujar JPU.

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka

Sementara itu, ketiga terdakwa juga belum menentukan langkah berikutnya. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami masih pikir pikir,” beber terdakwa.

Kerugian Negara Mencapai Rp597 Juta

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021. Penyidik menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp597.333.417.

Karena itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perbandingan Tuntutan dan Vonis

Jika membandingkan tuntutan dengan putusan, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada seluruh terdakwa. Selisih hukuman paling besar terjadi pada Irwandi yang menerima vonis 1 tahun penjara, sedangkan JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Sementara itu, Sumino dan Zulfikar juga memperoleh vonis di bawah tuntutan jaksa. Kondisi tersebut membuat kedua belah pihak masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sebelum masa pikir-pikir berakhir.(Tim)

Berita Terkait

Dugaan Kongkalikong Proyek Terkuak, Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK
Ketua DPW PAN NTB Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia 2026
DPR Bantah Klaim Izin Presiden untuk Tetapkan Jaksa Jadi Tersangka, Soedeson Sentil Hotman Paris
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Asabri, Dua Perkara Lain Masih Diselidiki
Hotman Paris Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sambangi Kejagung: Mau Nanya
Kuntadi Calon Jampidsus, Istana Ungkap Presiden Sudah Terima Surat Usulan Jaksa Agung
Rotasi Kejaksaan Agung Menghangat, Kuntadi Masuk Bursa Calon Jampidsus
Penyidik Polri Bawa Koper Berisi Berkas BAP ke Pidsus Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

Dugaan Kongkalikong Proyek Terkuak, Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB

Vonis Korupsi Dana Desa Batang Merangin Bikin Kejutan, Tiga Terdakwa Lolos dari Tuntutan Berat Jaksa

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:00 WIB

Ketua DPW PAN NTB Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK Usai Nobar Final Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:57 WIB

DPR Bantah Klaim Izin Presiden untuk Tetapkan Jaksa Jadi Tersangka, Soedeson Sentil Hotman Paris

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:00 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Asabri, Dua Perkara Lain Masih Diselidiki

Berita Terbaru

Oplus_0

Ekonomi Bisnis

Bermodal Motor Sendiri, Driver Ojol Bakal Jadi Pengusaha Mikro

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB