JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menutup persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Tahun Anggaran 2021 dengan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa pada Selasa (21/7/2026).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Desa Batang Merangin Sumino, Penjabat (Pjs) Kepala Desa Batang Merangin Zulfikar, dan pendamping lokal desa Irwandi. Ketiganya menerima hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, perkara ini belum benar-benar berakhir. Hingga sidang usai, baik JPU maupun ketiga terdakwa sama-sama belum menentukan sikap. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Sumino Terima Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim menghukum Sumino dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, hakim menjatuhkan denda Rp100 juta dan mewajibkan Sumino membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.
“Memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Sumino dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp597.333.000.
Zulfikar Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Zulfikar berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta.
“Terbukti bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta,” kata hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp73.334.000.
Irwandi Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara
Majelis hakim juga menghukum Irwandi, yang bertugas sebagai pendamping lokal Desa Batang Merangin, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, hakim mengenakan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Di sisi lain, JPU sebelumnya menuntut Irwandi dengan pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan apabila Irwandi tidak membayar uang pengganti sesuai ketentuan.
Jaksa dan Terdakwa Masih Pertimbangkan Banding
Setelah majelis hakim membacakan putusan, JPU belum mengambil keputusan terkait upaya hukum lanjutan.
“Kami masih pikir pikir,” ujar JPU.
Sementara itu, ketiga terdakwa juga belum menentukan langkah berikutnya. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Kami masih pikir pikir,” beber terdakwa.
Kerugian Negara Mencapai Rp597 Juta
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021. Penyidik menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp597.333.417.
Karena itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perbandingan Tuntutan dan Vonis
Jika membandingkan tuntutan dengan putusan, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada seluruh terdakwa. Selisih hukuman paling besar terjadi pada Irwandi yang menerima vonis 1 tahun penjara, sedangkan JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Sementara itu, Sumino dan Zulfikar juga memperoleh vonis di bawah tuntutan jaksa. Kondisi tersebut membuat kedua belah pihak masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sebelum masa pikir-pikir berakhir.(Tim)









