SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) mulai menghitung ruang fiskal untuk meningkatkan take home pay (THP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pemkab menargetkan kebijakan tersebut berjalan pada 2027.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan pihaknya masih menghitung besaran penyesuaian penghasilan bagi P3K. Pemerintah daerah juga perlu mengukur kemampuan APBD sebelum mengambil keputusan.
Menurut Khairunas, Pemkab Solok Selatan ingin memberikan penghasilan yang lebih layak kepada P3K. Namun, pemerintah daerah perlu melakukan penghematan dan kajian agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kemampuan anggaran daerah.
Pemkab Solsel Hitung Kemampuan APBD
Khairunas menyampaikan rencana tersebut saat memimpin Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Halaman Kantor Bupati, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab belum menetapkan nominal kenaikan THP. Tim pemerintah daerah masih menghitung kebutuhan anggaran sekaligus mencari ruang penghematan.
“Pemerintah kabupaten akan memperjuangkan gaji yang lebih layak bagi P3K tahun depan. Berapa angkanya belum bisa disampaikan, lagi dihitung. Memang butuh beberapa penghematan dan kajian yang lebih lanjut,” kata Khairunas dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Halaman Kantor Bupati, Senin (7/9/2026).
Karena itu, masyarakat dan P3K masih harus menunggu hasil penghitungan pemerintah daerah. Setelah proses kajian selesai, Pemkab baru dapat menentukan besaran penyesuaian penghasilan.
Kenaikan THP Menyasar P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Rencana tersebut tidak hanya menyentuh P3K penuh waktu. Pemkab Solok Selatan juga membuka peluang penyesuaian penghasilan bagi P3K paruh waktu.
Khairunas ingin peningkatan penghasilan ikut mendorong aparatur meningkatkan kinerja. Dengan penghasilan yang lebih layak, ia berharap P3K semakin optimal menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, Pemkab belum menjelaskan skema penyesuaian THP secara detail. Pemerintah daerah masih fokus menghitung kebutuhan anggaran dan kemampuan APBD.
Gaji P3K Penuh Waktu Mengikuti Golongan dan Masa Kerja
Saat ini, P3K penuh waktu menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pengaturan besaran gaji tersebut.
Besaran gaji P3K penuh waktu berada pada kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,4 juta. Golongan I berada pada tingkat terendah, sedangkan Golongan XVII berada pada tingkat tertinggi.
Dengan demikian, setiap P3K dapat menerima nominal berbeda. Golongan dan masa kerja menjadi faktor yang memengaruhi besaran gaji masing-masing pegawai.
P3K Paruh Waktu Mengikuti Kemampuan Keuangan Daerah
Sementara itu, Pemkab Solok Selatan menggunakan kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan penghasilan P3K paruh waktu.
Untuk tahun ini, Pemkab mengacu pada SK Bupati Solok Selatan Nomor 900/135-2024 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, pemerintah daerah perlu menghitung kembali kebutuhan anggaran jika ingin menaikkan THP P3K pada 2027. Pemkab juga harus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pegawai dan kemampuan APBD.
Pemkab Masih Menunggu Hasil Kajian
Dengan target realisasi pada 2027, Pemkab Solok Selatan masih memiliki waktu untuk menyelesaikan penghitungan anggaran. Pemerintah daerah juga perlu menyusun skema yang sesuai dengan kondisi fiskal.
Khairunas menegaskan komitmen Pemkab untuk memperjuangkan penghasilan yang lebih layak bagi P3K. Namun, pemerintah daerah belum dapat memastikan nominal sebelum seluruh proses penghitungan dan kajian selesai.
FAQ
1. Kapan Pemkab Solok Selatan menargetkan kenaikan THP P3K?
Pemkab Solok Selatan menargetkan penyesuaian THP P3K pada 2027.
2. Apakah Pemkab sudah menentukan besaran kenaikan?
Belum. Pemkab masih menghitung kebutuhan anggaran dan kemampuan keuangan daerah.
3. Apakah rencana tersebut mencakup P3K paruh waktu?
Ya. Rencana penyesuaian penghasilan mencakup P3K penuh waktu dan paruh waktu.
4. Apa pertimbangan Pemkab sebelum menaikkan THP P3K?
Pemkab mempertimbangkan kemampuan APBD, kebutuhan penghematan, serta hasil kajian mengenai besaran penghasilan P3K.
5. Apa tujuan Pemkab menaikkan THP P3K?
Pemkab ingin meningkatkan kelayakan penghasilan sekaligus mendorong P3K meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.(Tim)








