Nama Nanik S Deyang Muncul di Tengah Kasus MBG, Kejagung Buka Peluang Pemeriksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkembangan terbaru, penyidik membuka peluang memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Langkah itu menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG. Tidak hanya itu, tim penyidik juga terus menelusuri berbagai informasi yang muncul selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, dan pendapat ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Melalui proses tersebut, Kejagung berupaya mengungkap peran setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Penyidik Perkuat Pembuktian dari Berbagai Sumber

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidik tidak menggantungkan proses penyidikan pada satu keterangan saja.

Ia menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan mengenai pernyataan kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Sebelumnya, kuasa hukum tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak berinisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, penyidik selalu menguji setiap informasi dengan alat bukti lain agar proses hukum berjalan secara objektif.

“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Pengembangan Kasus Masih Terus Berjalan

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga terus memperluas penelusuran terhadap berbagai fakta yang muncul selama proses penyidikan.

Baca Juga :  John Herdman Soroti Pertahanan sebagai Kekuatan

Karena itu, Kejagung belum mengambil kesimpulan mengenai kemungkinan tersangka baru maupun arah pengembangan perkara berikutnya. Sebaliknya, penyidik memilih fokus memperkuat pembuktian terlebih dahulu.

Syarief menegaskan bahwa setiap langkah hukum harus memiliki dasar alat bukti yang kuat dan memadai.

“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, Kejagung berupaya memastikan setiap keputusan hukum memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nanik S Deyang Masuk Daftar Pihak yang Berpotensi Diperiksa

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa penyidik dapat meminta keterangan siapa pun yang mengetahui atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Karena itu, Nanik S Deyang juga memiliki peluang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi apabila penyidik memerlukan keterangannya.

Namun, Syarief mengingatkan bahwa status saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam dugaan korupsi.

“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyidik mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Jadwal Pemeriksaan Menyesuaikan Kebutuhan Penyidik

Meski membuka peluang pemeriksaan terhadap Nanik, Kejagung belum menentukan waktu pemanggilannya.

Saat ini, penyidik masih memetakan kebutuhan pemeriksaan berdasarkan perkembangan alat bukti dan keterangan saksi yang telah terkumpul.

Oleh sebab itu, Kejagung belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan pihak-pihak yang berpotensi memberikan informasi tambahan.

Baca Juga :  Wamentan Sudaryono Minta Kader Gerindra Awasi MBG

“Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Syarief.

Sampai saat ini, penyidik terus memperdalam perkara guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Fokus Kejagung: Ungkap Fakta Secara Menyeluruh

Di sisi lain, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Penyidik tidak hanya menelusuri dugaan pelanggaran yang telah muncul ke publik, tetapi juga memeriksa kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.

Melalui proses tersebut, Kejagung berharap dapat menghadirkan penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berbasis alat bukti.

FAQ

Apakah Kejagung sudah menjadwalkan pemeriksaan Nanik S Deyang?

Belum. Kejagung masih mempertimbangkan kebutuhan penyidikan sebelum menentukan jadwal pemeriksaan.

Mengapa nama Nanik S Deyang muncul dalam perkara ini?

Nama Nanik muncul setelah kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyebut dugaan keterlibatan pihak berinisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola SPPG.

Apakah status saksi menunjukkan seseorang terlibat korupsi?

Tidak. Penyidik memanggil saksi untuk memperoleh informasi dan memperjelas fakta hukum. Status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Apa yang menjadi fokus penyidik saat ini?

Penyidik fokus mengumpulkan dokumen, barang bukti elektronik, keterangan saksi, dan pendapat ahli untuk memperkuat pembuktian.

Apakah Kejagung akan memeriksa pihak lain?

Ya. Penyidik dapat memanggil siapa pun yang memiliki informasi relevan dan dapat membantu mengungkap fakta dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Bagaimana perkembangan kasus MBG saat ini?

Kejagung masih menjalankan proses penyidikan dan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.(Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru