JAMBI – Dalam praktik ketatanegaraan modern, kekuasaan presiden tidak hanya ditentukan oleh konstitusi, tetapi juga oleh dinamika politik, konfigurasi partai, serta kekuatan lembaga pengawas. Secara formal, Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama menganut sistem presidensial yang menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun dalam praktiknya, kekuasaan presiden di kedua negara tersebut tidak selalu berjalan dalam derajat yang sama kuat.
Perbedaan utama tidak hanya terletak pada desain konstitusi, tetapi juga pada bagaimana kekuasaan tersebut “diuji” oleh realitas politik sehari-hari.
Kekuasaan Presiden: Antara Teks Konstitusi dan Praktik Politik
Secara teoritis, sistem presidensial menempatkan presiden dalam posisi yang relatif kuat karena tidak bergantung langsung pada parlemen. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh lembaga legislatif hanya karena perbedaan politik, dan sebaliknya presiden juga tidak dapat membubarkan parlemen.
Namun, dalam praktiknya, kekuasaan tersebut sering kali mengalami penyesuaian melalui kompromi politik. Di sinilah muncul perbedaan penting antara Indonesia dan Amerika Serikat: apakah kekuasaan presiden benar-benar otonom, atau justru bergantung pada dukungan politik di lembaga legislatif?
Indonesia: Presidensial dengan Realitas Koalisi
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki legitimasi politik yang kuat. Namun, sistem multipartai membuat presiden hampir selalu membutuhkan dukungan koalisi di DPR untuk memastikan stabilitas pemerintahan.
Kondisi ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “presidensial berbasis kompromi politik”. Walaupun secara konstitusional presiden tidak bergantung pada DPR, dalam praktiknya banyak kebijakan strategis harus melalui negosiasi dengan partai-partai politik.
Akibatnya, kekuasaan presiden tidak hanya ditentukan oleh mandat rakyat, tetapi juga oleh kekuatan politik di parlemen. Hal ini dapat memperkuat stabilitas, tetapi sekaligus berpotensi mengurangi ketajaman fungsi pengawasan.
Amerika Serikat: Presidensial dengan Mekanisme Pembatasan Ketat
Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat menerapkan sistem checks and balances yang lebih keras dan struktural. Kongres memiliki posisi yang sangat independen dari presiden, baik dalam hal legislasi maupun pengawasan.
Presiden Amerika Serikat memang memiliki legitimasi langsung dari rakyat, tetapi dalam praktiknya ia harus berhadapan dengan Kongres yang bisa berasal dari partai berbeda. Situasi ini sering menghasilkan dinamika “tarik-menarik kekuasaan” yang kuat, bahkan hingga terjadi kebuntuan kebijakan.
Dengan demikian, kekuasaan presiden di Amerika Serikat lebih “terkunci” oleh institusi lain, sehingga tidak dapat berjalan secara dominan tanpa persetujuan legislatif.
Perspektif Baru: Kekuatan Presiden Bukan Absolut, Tetapi Relasional
Perbandingan kedua negara menunjukkan satu hal penting: kekuasaan presiden dalam sistem presidensial bukanlah kekuasaan absolut, melainkan kekuasaan yang bersifat relasional.
Di Indonesia, relasi presiden lebih banyak dibentuk oleh koalisi politik. Sementara di Amerika Serikat, relasi tersebut dibentuk oleh institusi yang saling mengunci secara ketat.
Dengan kata lain, kekuatan presiden tidak hanya ditentukan oleh konstitusi, tetapi juga oleh:
struktur kepartaian
desain kelembagaan
budaya politik
serta kualitas demokrasi
Tantangan dan Arah Penguatan Sistem
Indonesia menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan stabilitas pemerintahan dengan efektivitas pengawasan. Penguatan DPR sebagai lembaga kontrol perlu dilakukan tanpa menjadikannya sekadar perpanjangan kepentingan koalisi.
Di sisi lain, Amerika Serikat menghadapi tantangan berupa potensi stagnasi kebijakan akibat polarisasi politik yang tajam.
Keduanya menunjukkan bahwa tidak ada sistem presidensial yang sepenuhnya ideal. Yang ada adalah sistem yang terus beradaptasi dengan dinamika politik masing-masing negara.
Penutup
Perbandingan kekuasaan presiden di Indonesia dan Amerika Serikat memperlihatkan bahwa sistem presidensial memiliki dua wajah: kekuasaan yang kuat secara konstitusional, tetapi terbatas secara politik.
Indonesia cenderung menampilkan presidensial yang berbasis kompromi, sementara Amerika Serikat menunjukkan presidensial yang berbasis pembatasan institusional yang ketat. Keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi oleh seberapa efektif kekuasaan tersebut diawasi, diseimbangkan, dan diarahkan untuk kepentingan publik.
Oleh: Dina Herawati, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
Penulis : Dina Herawati
Editor : Ichwan Diaspora









