JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat mulai membuka proses pengembalian dana (refund) tarif impor dalam jumlah besar. Otoritas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) memastikan importir dapat mengajukan klaim mulai 20 April 2026.
CBP menyiapkan sistem administrasi bernama CAPE (Consolidated Administration and Processing of Entries) untuk memproses pengajuan tahap awal. Sistem ini akan menangani dokumen impor yang sederhana dan baru. Sementara itu, CBP akan memproses kasus yang lebih kompleks pada tahap berikutnya.
Langkah ini mengikuti putusan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026. Pengadilan membatalkan sejumlah tarif impor yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump dengan alasan kewenangan darurat.
Data pemerintah menunjukkan lebih dari 53 juta entri impor terdampak kebijakan tersebut. Skala ini membuat program refund berpotensi menjadi pengembalian dana terbesar dalam sejarah pemerintah AS.
Pada Maret 2026, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memerintahkan pemerintah federal mengembalikan hingga US$170 miliar atau sekitar Rp2.913 triliun kepada sekitar 330.000 importir. Pengadilan juga meminta pemerintah menambahkan bunga dalam pembayaran tersebut.
Sejak putusan itu, CBP terus melaporkan perkembangan kepada pengadilan. Otoritas juga merinci strategi untuk menangani volume klaim yang sangat besar.
Kebijakan ini menjadi titik balik dalam sengketa tarif dagang era Trump. Di sisi lain, pemerintah AS masih membuka peluang kebijakan tarif baru pada periode mendatang.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









