BGN Wajibkan Relawan MBG Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ratusan Ribu Belum Terlindungi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. BGN meminta mitra dan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memenuhi kewajiban tersebut.

Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto, menegaskan aturan ini menjadi bagian penting dalam operasional program MBG.

“Mitra dan yayasan wajib mendaftarkan seluruh relawan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja,” kata Ranto, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Job Fair Jambi 2026 Diserbu, Maulana Tekankan Akses Lowongan Berkelanjutan

BGN juga meminta mitra menjalankan pembayaran iuran secara tertib dan berkelanjutan. Selain itu, yayasan harus memastikan hak relawan dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan.

Ranto menekankan tanggung jawab administrasi berada di tangan yayasan dan mitra sebagai pengelola SPPG. Ia ingin seluruh proses berjalan rapi agar perlindungan tenaga kerja benar-benar terjamin.

Data BGN menunjukkan masih banyak relawan yang belum mendapat perlindungan. Secara nasional, terdapat 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  BGN Ungkap 65% Warga RI Butuh MBG, Ini Fokus Perbaikan

Di Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG sudah memiliki nomor registrasi kepesertaan. Namun, masih ada 249 SPPG yang belum terdaftar.

Sementara itu, capaian di daerah mulai menunjukkan hasil positif. Di Provinsi Maluku, sebanyak 52 dari 55 SPPG atau 94,55% sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya, tiga SPPG masih menunggu proses pendaftaran.

BGN mendorong seluruh mitra mempercepat pendaftaran agar seluruh relawan MBG mendapat perlindungan kerja yang layak.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah di Tengah Krisis Pembayaran PPPK
BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni
KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan
Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting
UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot
Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global
Bupati di Sumsel Terjaring OTT KPK, Kantor Disegel dan Aktivitas Lumpuh
Sony Sanjaya Klaim Tertekan di Kasus MBG, Singgung Nama Besar dan Siap Ungkap Fakta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah di Tengah Krisis Pembayaran PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:36 WIB

KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot

Berita Terbaru

Oplus_0

Merangin

Kepala Sekolah Guru PPPK di Merangin Tuai Polemik

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:27 WIB