BENGKULU – BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu memperluas jangkauan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggandeng Media Center Pemerintah Provinsi Bengkulu. Langkah ini menargetkan pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang selama ini belum banyak terlindungi jaminan sosial.
Kolaborasi tersebut mengemuka dalam diskusi di Palm Ola Hotel Bengkulu, Rabu (3/6). Pertemuan itu mempertemukan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Darmawan Basuki, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ferama Putri, perwakilan Media Center Provinsi Bengkulu, serta sejumlah insan pers dari berbagai media lokal.
Sejak awal diskusi, BPJS Ketenagakerjaan menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan pekerja mandiri di wilayah Bengkulu. Kondisi ini mendorong lembaga tersebut memperkuat edukasi publik agar pekerja informal memahami hak perlindungan dasar ketika bekerja di lapangan.
Dorong Perlindungan untuk Pekerja Sektor Informal
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk menjangkau seluruh pekerja, termasuk mereka yang tidak memiliki hubungan kerja formal.
“Pedagang pasar, buruh bangunan, petani, nelayan, maupun pekerja mandiri lainnya dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri. Saat ini terdapat beberapa program yang dapat diikuti sesuai kebutuhan peserta,” ujarnya, Kamis (04/6/2026)
Ferama menjelaskan bahwa banyak pekerja sektor informal masih memandang perlindungan sosial sebagai kebutuhan sekunder. Padahal, risiko kerja dapat terjadi kapan saja, baik saat bekerja di darat maupun di laut, di ladang, maupun di area konstruksi.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Agen ini bergerak langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi, pendaftaran, hingga pendampingan peserta.
Manfaat Perlindungan dengan Iuran Terjangkau
Lebih lanjut, Ferama memaparkan bahwa program ini memberikan manfaat perlindungan yang cukup luas. Peserta dapat menerima santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat bisa mengikuti program ini dengan iuran mulai dari Rp8.400 per bulan. Skema tersebut membuat pekerja mandiri dapat mengakses perlindungan sosial tanpa beban biaya yang besar.
“Kami masih melihat banyak pekerja sektor informal belum memahami manfaat program ini. Karena itu, kami terus memperkuat sosialisasi melalui berbagai pihak, termasuk media dan pemerintah daerah,” kata Ferama.
Media dan Pemerintah Daerah Perkuat Edukasi Publik
Sementara itu, perwakilan Media Center Provinsi Bengkulu, Tedi Suryadi, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai program BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.
Menurut Tedi, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan mudah dipahami masyarakat. Ia menilai sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan media dapat mempercepat perluasan kepesertaan di sektor informal.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi publikasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui program, tetapi juga terdorong untuk mendaftar dan aktif sebagai peserta.
Tantangan dan Harapan ke Depan
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu mengakui masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesadaran pekerja mandiri. Faktor utama meliputi minimnya literasi jaminan sosial dan anggapan bahwa perlindungan hanya dibutuhkan oleh pekerja formal.
Namun demikian, kolaborasi dengan Media Center dan dukungan pemerintah daerah membuka peluang lebih besar untuk memperluas jangkauan informasi. BPJS Ketenagakerjaan berharap tingkat kepesertaan BPU terus meningkat dalam waktu dekat.
FAQ
1. Siapa saja yang bisa ikut program BPU BPJS Ketenagakerjaan?
Program ini menyasar pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja mandiri lainnya.
2. Berapa iuran minimal BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri?
Iuran mulai dari Rp8.400 per bulan sesuai program yang dipilih.
3. Apa saja manfaat yang didapat peserta?
Peserta memperoleh santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan beasiswa anak.
4. Mengapa perlu sosialisasi lebih luas?
Karena masih banyak pekerja informal belum memahami manfaat perlindungan jaminan sosial.
5. Siapa yang membantu sosialisasi di lapangan?
BPJS Ketenagakerjaan melibatkan agen PERISAI dan bekerja sama dengan media serta pemerintah daerah.
Penulis : Al Amsori
Editor : Ichwan Diaspora









