JAKARTA – Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal di Indonesia. Hingga Mei 2026, sebanyak 6,7 juta pekerja rentan telah menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis melalui dukungan berbagai program pemerintah dan kolaborasi lintas sektor.
Kelompok pekerja rentan tersebut mencakup tukang ojek, sopir angkot, pedagang kaki lima, pekerja harian, hingga pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun tekanan ekonomi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyebut jumlah pekerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan kini mencapai 47,4 juta orang. Dari angka itu, jutaan pekerja informal sudah memperoleh bantuan pembayaran iuran.
“Total pekerja yang sudah terlindungi mencapai 47,4 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 6 juta lebih merupakan pekerja rentan. Kami akan terus mengejar target hingga 10 juta pekerja rentan terlindungi pada akhir tahun ini,” ujar Saiful dalam acara Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 di Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Iuran Ditanggung APBD hingga Program Gotong Royong
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pembiayaan iuran pekerja rentan berasal dari berbagai sumber. Pemerintah daerah menggunakan APBD dan APBDes untuk membantu pembayaran iuran masyarakat yang masuk kategori rentan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan Program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Program ini mengajak masyarakat, perusahaan, komunitas sosial, hingga lembaga zakat untuk ikut membiayai perlindungan pekerja informal di lingkungan sekitar.
Skema gotong royong tersebut menjadi langkah penting karena banyak pekerja sektor informal belum memiliki penghasilan tetap. Kondisi itu membuat mereka sulit membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan dukungan Dana Bagi Hasil (DBH) dan kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan agar cakupan perlindungan terus meningkat di seluruh daerah.
Pemerintah Dorong Gerakan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi
BPJS Ketenagakerjaan kini menggencarkan Gerakan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi. Program tersebut melibatkan kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat.
Saiful menilai perlindungan pekerja rentan tidak bisa berjalan secara parsial. Menurutnya, semua pihak perlu bergerak bersama agar masyarakat pekerja memperoleh jaminan sosial yang layak.
BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat edukasi dan literasi jaminan sosial hingga tingkat komunitas. Lembaga tersebut menggandeng tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, RT/RW, dan komunitas lokal agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan kerja.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pekerja informal yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
Risiko Pekerja Informal Sangat Tinggi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, kecelakaan kerja atau kematian dapat langsung memukul kondisi ekonomi keluarga pekerja informal. Banyak keluarga bahkan berpotensi jatuh ke jurang kemiskinan baru ketika kehilangan sumber penghasilan utama.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting agar keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak,” kata Cak Imin.
Pemerintah pun menargetkan cakupan perlindungan mencapai 99,5 persen pekerja Indonesia, termasuk pekerja miskin, miskin ekstrem, dan kelompok rentan lainnya.
Penghargaan untuk Daerah dan Perusahaan Peduli Pekerja
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah memberikan penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award kepada 15 kepala daerah, badan usaha, dan pelaku UKM.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pihak yang dinilai berhasil menghadirkan inovasi dan komitmen kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Pemerintah berharap penghargaan itu dapat mendorong daerah lain untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja informal dan memperluas akses perlindungan sosial di Indonesia.
Dengan semakin luasnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, jutaan pekerja sektor informal kini memiliki rasa aman yang lebih baik saat bekerja dan menjalani aktivitas sehari-hari.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









