KDM Bagikan ‘Uang Saku’ untuk Sopir Angkot, Becak dan Andong

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Seiring persiapan mudik Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan kompensasi kepada 3.000 sopir angkot, becak, dan andong yang berhenti beroperasi selama arus mudik dan balik Idulfitri. Pemprov menyiapkan total dana sebesar Rp6,9 miliar.

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menjelaskan kompensasi menyasar sopir di Garut, Cirebon, Subang, Bogor, Cianjur, Padalarang, Lembang, dan Kota Bandung. Dia mempertimbangkan libur sopir tidak hanya saat arus mudik, tetapi juga saat arus wisata setelah Idulfitri.

Baca Juga :  Prabowo Gelar Ratas Virtual Bahas Kebijakan Ekonomi dan Energi

“Seluruh dana sudah mulai terdistribusi malam ini dan besok selesai semuanya,” ujar Dedi, Jumat (14/3/2026).

Selain memberikan kompensasi, Pemprov Jabar menyediakan layanan kesehatan darurat untuk masyarakat selama mudik dan balik Idulfitri. Mobil Mercy operasional gubernur berfungsi sebagai kendaraan layanan kesehatan darurat, siap menangani kasus seperti kelahiran di jalan Tol Cipali.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Lebih lanjut, Dedi mengimbau masyarakat menghargai kerja petugas di lapangan. Dia juga memberi apresiasi khusus kepada petugas kebersihan yang tetap bertugas saat Idulfitri.

“Mereka bagian penting untuk memastikan kelancaran perayaan dan kebersihan di hari raya. Hatur nuhun,” pungkasnya.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru