JAKARTA – Pemerintah mulai membatasi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar pada 1 April 2026. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
BPH Migas menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi energi. Pemerintah juga mengantisipasi potensi krisis energi akibat situasi geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah.
“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” bunyi beleid tersebut.
Batas Pembelian Solar
BPH Migas menetapkan batas pembelian JBT Solar sebagai berikut:
1. Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
2. Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari per kendaraan
3. Kendaraan roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari per kendaraan
4. Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, damkar, jenazah, dan sampah: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Batas Pembelian Pertalite
BPH Migas menetapkan batas pembelian JBKP Pertalite RON 90 sebagai berikut:
1. Kendaraan pribadi dan umum roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
2. Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Aturan Tambahan
BPH Migas mewajibkan badan usaha mencatat nomor polisi setiap kali melakukan pengisian BBM subsidi. Selain itu, badan usaha menyampaikan laporan distribusi BBM setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Jika pembelian melebihi batas, maka kelebihan tersebut tidak mendapat subsidi. Pemerintah memasukkan selisih itu sebagai BBM umum atau non-subsidi.
Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora








