Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai Hari Ini 1 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mulai membatasi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar pada 1 April 2026. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

BPH Migas menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi energi. Pemerintah juga mengantisipasi potensi krisis energi akibat situasi geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah.

“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” bunyi beleid tersebut.

Batas Pembelian Solar

BPH Migas menetapkan batas pembelian JBT Solar sebagai berikut:

Baca Juga :  IHSG Melemah, Sembilan Sektor Tekan Pasar

1. Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan

2. Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari per kendaraan

3. Kendaraan roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari per kendaraan

4. Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, damkar, jenazah, dan sampah: maksimal 50 liter per hari per kendaraan

Batas Pembelian Pertalite

BPH Migas menetapkan batas pembelian JBKP Pertalite RON 90 sebagai berikut:

1. Kendaraan pribadi dan umum roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan

Baca Juga :  Harga BBM 7 Juni 2026: Diesel Turun, Pertamax Turbo Naik, Ini Daftar Lengkap di Seluruh SPBU RI

2. Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari per kendaraan

Aturan Tambahan

BPH Migas mewajibkan badan usaha mencatat nomor polisi setiap kali melakukan pengisian BBM subsidi. Selain itu, badan usaha menyampaikan laporan distribusi BBM setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Jika pembelian melebihi batas, maka kelebihan tersebut tidak mendapat subsidi. Pemerintah memasukkan selisih itu sebagai BBM umum atau non-subsidi.

Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Harga Emas Antam Masih Bertahan di Rp2,733 Juta per Gram, Momentum Tepat untuk Mulai Investasi?
Promo Shopee Hari Ini Bikin Keranjang Belanja Makin Murah, Diskon Rp1 Juta hingga Gratis Ongkir Jadi Buruan
Kabar Baik dari Jambi, Sumur Minyak Warga Dongkrak Produksi Nasional
Emmo JVX GT Masuk Pasar Fleet, Motor Listrik MBG Bisa Dicicil Mulai Rp478 Ribu
Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi
Pegadaian Tancap Gas di Timor Leste, 2 Bulan Operasi Langsung Cetak Ratusan Transaksi Gadai
Laba PLN 2025 Turun 65,8%, Pendapatan Naik tapi Tertekan Beban
Prajogo Pangestu Rebut Tahta Terkaya RI Juni 2026, Ini Daftar 10 Konglomerat dengan Harta Ratusan Triliun
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:47 WIB

Harga Emas Antam Masih Bertahan di Rp2,733 Juta per Gram, Momentum Tepat untuk Mulai Investasi?

Senin, 8 Juni 2026 - 14:00 WIB

Promo Shopee Hari Ini Bikin Keranjang Belanja Makin Murah, Diskon Rp1 Juta hingga Gratis Ongkir Jadi Buruan

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kabar Baik dari Jambi, Sumur Minyak Warga Dongkrak Produksi Nasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:00 WIB

Emmo JVX GT Masuk Pasar Fleet, Motor Listrik MBG Bisa Dicicil Mulai Rp478 Ribu

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Berita Terbaru