Kemenkeu Buka Rekrutmen Hakim Pajak, Buruan Daftar Sebelum 13 Juli 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang besar bagi para profesional perpajakan dan hakim Mahkamah Agung (MA) yang ingin berkarier sebagai hakim Pengadilan Pajak. Melalui rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026, pemerintah berupaya memperkuat kualitas penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia.

Kebutuhan terhadap hakim yang menguasai bidang perpajakan terus meningkat. Karena itu, Kemenkeu mengajak para ahli yang memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak yang baik untuk mengikuti seleksi tersebut.

Selain memperkuat lembaga peradilan, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus menjaga kepentingan negara dalam sektor penerimaan pajak.

Pengalaman Perpajakan Jadi Syarat Utama

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PHPP/2026, pelamar dari jalur umum harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

Sementara itu, Kemenkeu memberikan ketentuan khusus bagi hakim Mahkamah Agung yang selama ini membantu penyelesaian sengketa perpajakan.

“Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun, atau mempunyai pengalaman sebagai Hakim pada Mahkamah Agung dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya 5 tahun,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Melalui kebijakan tersebut, Kemenkeu berharap dapat menjaring lebih banyak figur yudisial yang memahami praktik perpajakan sekaligus memiliki pengalaman dalam proses peradilan.

Batas Usia dan Kualifikasi Pendidikan

Selain pengalaman kerja, panitia seleksi menetapkan sejumlah syarat dasar yang wajib dipenuhi setiap pelamar.

Peserta harus berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada 31 Desember 2026. Di samping itu, peserta wajib memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

Tak hanya itu, panitia juga mencari kandidat yang memiliki integritas tinggi, pemahaman hukum yang kuat, serta kemampuan memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan tugas peradilan.

Kepatuhan Pajak Menjadi Sorotan Penting

Kemenkeu menempatkan kepatuhan perpajakan sebagai salah satu indikator utama dalam proses seleksi.

Baca Juga :  Danone Indonesia Buka Lowongan Kerja April 2026, Ini Posisi dan Syarat Lengkapnya

Karena itu, setiap pelamar harus menunjukkan bukti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi selama tiga tahun terakhir, yaitu tahun pajak 2023, 2024, dan 2025.

Selain memenuhi kewajiban perpajakan, peserta juga harus menunjukkan transparansi terkait kepemilikan harta kekayaan.

Pelamar yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus melampirkan laporan selama tiga tahun terakhir. Sementara itu, pegawai Kementerian Keuangan wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) dalam periode yang sama.

PNS Wajib Kantongi Dukungan Instansi

Kemenkeu juga menerapkan persyaratan tambahan bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka harus mengantongi surat usulan dari instansi asal sebagai bentuk dukungan resmi untuk mengikuti seleksi.

Selain itu, pelamar tidak boleh menjalani hukuman disiplin saat proses rekrutmen berlangsung. Bahkan, riwayat hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dapat menggugurkan peluang peserta dalam seleksi ini.

Seleksi Berjalan Bertahap dengan Sistem Gugur

Panitia akan melaksanakan seleksi melalui beberapa tahapan yang saling berkesinambungan.

Tahap awal mencakup pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen peserta.

Selanjutnya, peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi substansi. Pada tahap ini, panitia menguji kemampuan peserta melalui tes pengetahuan perpajakan dan praktik penyusunan putusan.

Kemudian, panitia melanjutkan proses dengan seleksi kelayakan dan kepatutan. Tahapan tersebut meliputi penelusuran rekam jejak, asesmen kompetensi, psikotes, pemeriksaan kesehatan, tes kejiwaan, hingga wawancara mendalam.

Dengan rangkaian seleksi tersebut, Kemenkeu ingin memastikan setiap calon hakim memiliki kompetensi, integritas, dan karakter yang sesuai dengan kebutuhan Pengadilan Pajak.

Catat Jadwal Pendaftaran dan Persiapkan Dokumen

Pendaftaran berlangsung secara daring mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026 melalui laman resmi rekrutmen Pengadilan Pajak.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin, BPR Koperindo Jaya Jakarta Resmi Tutup

Sebelum mendaftar, peserta perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, surat pernyataan pengalaman kerja, dan dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang perpajakan.

Selain itu, peserta perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan panitia agar peluang lolos administrasi semakin besar.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen berlangsung tanpa pungutan biaya. Di sisi lain, panitia menetapkan seluruh hasil seleksi sebagai keputusan final.

Pemerintah Ingin Hadirkan Hakim Pajak Berkualitas

Melalui rekrutmen ini, pemerintah berupaya menghadirkan hakim-hakim yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak wajib pajak.

Oleh sebab itu, Kemenkeu mengajak para profesional terbaik di bidang perpajakan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan berkontribusi langsung dalam sistem peradilan Indonesia.

FAQ

Kapan pendaftaran dibuka?

Pendaftaran berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Siapa saja yang dapat mendaftar?

Praktisi perpajakan dengan pengalaman minimal 10 tahun serta hakim Mahkamah Agung yang memiliki pengalaman menangani sengketa perpajakan minimal 5 tahun.

Berapa batas usia pelamar?

Pelamar harus berusia minimal 45 tahun dan maksimal 60 tahun pada 31 Desember 2026.

Apakah Kemenkeu memungut biaya pendaftaran?

Tidak. Kemenkeu menjalankan seluruh proses rekrutmen tanpa memungut biaya apa pun.

Apa saja tahapan seleksi?

Tahapan seleksi meliputi administrasi, tes substansi perpajakan, praktik penyusunan putusan, asesmen, psikotes, pemeriksaan kesehatan, tes kejiwaan, dan wawancara.

Dokumen penting apa yang harus disiapkan?

Pelamar perlu menyiapkan bukti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dokumen pengalaman kerja, laporan harta kekayaan sesuai ketentuan, dan dokumen pendukung lainnya.

Apakah hasil seleksi dapat digugat?

Tidak. Panitia menetapkan seluruh keputusan hasil seleksi sebagai keputusan final.(Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru