OJK Cabut Izin, BPR Koperindo Jaya Jakarta Resmi Tutup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu bank di Jakarta. Bank tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat.

BPR Koperindo Jaya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara. Setelah pencabutan izin, bank tersebut menghentikan seluruh kegiatan operasional dan menutup layanan untuk umum.

Baca Juga :  Indonesia Juara Konsumsi Mikroplastik

OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-22/D.03/2026 terkait pencabutan izin usaha. OJK menetapkan keputusan tersebut pada 9 Maret 2026.

“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya tutup untuk umum dan menghentikan seluruh kegiatan usahanya,” kata Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Ketika Kota Jadi Tempat Mencari Harapan dan Tantangan

OJK menyerahkan penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut kepada Tim Likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR Koperindo Jaya melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank. Mereka harus mendapat persetujuan tertulis dari LPS.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Berita Terbaru

Oplus_0

Ekonomi

Rupiah Bergerak Fluktuatif, Analis Waspadai Tekanan Dolar AS

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:00 WIB

Oplus_0

Market

BI Rate Naik Bikin IHSG Goyang, Saham PTBA Cs Jadi Sorotan

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB