PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Sijunjung melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini menjadi perhatian setelah maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah titik wilayah tersebut.
Dorongan Legalitas untuk Aktivitas Tambang Masyarakat
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga membuka ruang legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Ia menyebut, skema WPR dan IPR disiapkan sebagai jalur resmi agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
“Pemerintah sudah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat. Kita dorong agar masyarakat bisa masuk ke sistem perizinan melalui IPR,” kata Mahyeldi di Sijunjung, Selasa (19/5/2026).
Pendekatan Pembinaan, Bukan Sekadar Penertiban
Menurut Mahyeldi, penanganan PETI tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan larangan. Pemerintah, kata dia, juga perlu memberikan solusi agar masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang legal.
Pendekatan pembinaan ini dinilai penting agar transisi dari aktivitas ilegal ke legal bisa berjalan bertahap dan terarah.
Aktivitas Tambang di Aliran Sungai Masih Terjadi
Dalam kunjungannya, pemerintah daerah juga menyoroti masih adanya aktivitas tambang di kawasan aliran sungai dengan penggunaan alat tradisional seperti ponton dan box talang.
Kondisi ini menjadi perhatian karena selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tersebut juga memiliki risiko keselamatan yang tinggi bagi para pekerja.
Sorotan Insiden Tambang dan Evaluasi Lapangan
Sebelumnya, wilayah Sijunjung tercatat mengalami sejumlah insiden kecelakaan di area tambang yang diduga tidak berizin, termasuk longsor yang menimbulkan korban jiwa.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan menguatnya dorongan penataan ulang sektor pertambangan rakyat di Sumatera Barat.
Koordinasi Lintas Instansi Diperkuat
Pemerintah Provinsi Sumbar menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten serta instansi terkait untuk mempercepat proses penetapan WPR dan pengurusan IPR di daerah tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas PETI secara bertahap sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
FAQ
1. Apa itu PETI?
PETI adalah Penambangan Emas Tanpa Izin, yaitu aktivitas tambang yang dilakukan tanpa legalitas resmi dari pemerintah.
2. Apa itu WPR dalam pertambangan?
WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) adalah area yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi khusus untuk aktivitas tambang rakyat secara legal.
3. Apa itu IPR?
IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah izin resmi yang diberikan kepada masyarakat atau kelompok untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah WPR.
4. Mengapa tambang ilegal masih banyak terjadi?
Karena faktor ekonomi, keterbatasan akses izin, serta minimnya pemahaman masyarakat terkait prosedur legal pertambangan.
5. Apakah pemerintah melarang tambang rakyat?
Tidak sepenuhnya. Pemerintah mengizinkan tambang rakyat jika memiliki izin resmi (IPR) dan berada di wilayah WPR.
6. Apa dampak tambang tanpa izin?
Dampaknya antara lain kerusakan lingkungan, risiko kecelakaan kerja, serta tidak adanya perlindungan hukum bagi pekerja.









