Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Dinilai Perkuat Otonomi Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu membuka ruang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Wacana ini kemudian mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi regulasi pemilu. Komisi II DPR mulai menggelar pembahasan dengan berbagai pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan guna merumuskan desain pemilu yang lebih sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.

Kritik terhadap Skema Pemilu Serentak

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof. A. Ramlan Surbakti, menilai sistem pemilu serentak yang Indonesia jalankan selama beberapa periode terakhir melemahkan perhatian publik terhadap isu daerah. Ia menilai dominasi pemilihan presiden dan wakil presiden membuat isu lokal tenggelam dalam arus kampanye nasional.

Menurutnya, pemilu serentak membuat diskusi publik lebih banyak berfokus pada kontestasi nasional. Akibatnya, isu pembangunan daerah, pelayanan publik lokal, dan kebijakan otonomi daerah tidak mendapatkan ruang yang cukup dalam kampanye politik.

Dampak terhadap Fungsi Partai Politik

Ramlan menilai pemilu serentak juga melemahkan peran partai politik. Ia melihat partai politik tidak menjalankan fungsi utama sebagai pengorganisasi aspirasi masyarakat secara optimal karena kampanye lebih banyak didominasi figur kandidat eksekutif nasional.

Baca Juga :  Mantan Kabid Dikdas Sungai Penuh Gagal Jadi Eselon II Kerinci

Ia menegaskan bahwa partai politik seharusnya menjadi penghubung utama antara pemilih dan lembaga legislatif. Namun dalam praktik pemilu serentak, kandidat presiden dan wakil presiden justru mengambil alih ruang komunikasi politik secara langsung kepada pemilih.

Usulan Model Pemilu Dua Surat Suara

Ramlan mengusulkan perubahan sistem pemilu dengan mengadopsi model yang mirip dengan Jerman. Dalam model tersebut, pemilih menerima dua jenis surat suara. Surat suara pertama digunakan untuk memilih kandidat, sedangkan surat suara kedua digunakan untuk memilih partai politik.

Ia menilai sistem ini dapat memperkuat fungsi partai politik sekaligus menjaga keseimbangan representasi dalam parlemen. Dengan cara itu, partai politik kembali memegang peran penting dalam pembentukan fraksi dan arah kebijakan legislatif.

Penguatan Otonomi Daerah sebagai Tujuan Utama

Ramlan menekankan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal dapat memperkuat otonomi daerah. Ia berpendapat bahwa pemilu lokal akan mendorong masyarakat lebih fokus pada isu-isu daerah seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Rp2,9 Juta per Gram

Ia juga menilai pemisahan jadwal pemilu akan membuat kampanye di tingkat lokal lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan begitu, kualitas demokrasi di daerah dapat meningkat karena isu lokal tidak lagi tersisih oleh agenda nasional.

Pembahasan Revisi UU Pemilu di DPR

DPR saat ini masih membahas revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut putusan MK. Komisi II DPR mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum tata negara.

Sejumlah opsi desain pemilu mulai mengemuka dalam pembahasan tersebut, termasuk skema pemilu bertahap antara nasional dan lokal. Pembahasan ini juga mempertimbangkan dampak terhadap sistem pemerintahan presidensial dan stabilitas politik nasional.

Penutup

Perdebatan mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal menunjukkan dinamika penting dalam penguatan sistem demokrasi Indonesia. Di satu sisi, perubahan ini berpotensi memperkuat otonomi daerah dan peran partai politik. Di sisi lain, DPR perlu merancang regulasi dengan hati-hati agar transisi sistem pemilu tidak mengganggu stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan.

Berita Terkait

Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan Tanpa Borgol
Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Langsung Nahkodai Bank Indonesia Sementara
Direktur RANS Mundur, Raffi Ahmad Siapkan Langkah Penting demi Jaga Kepercayaan Investor
Al Haris Minta Bank Jambi Percepat Pemulihan M-Banking, Pulihkan Kepercayaan Nasabah
Potensi Zakat Masih Menganggur, Pemkab dan Baznas Solok Selatan Gaspol Aktifkan UPZ Masjid
M. Iskandar Kunaefi Resmi Jadi Dirut Pos Indonesia, Direksi Hadir dengan Struktur Baru
Daftar 8 Figur Publik yang Kini Duduki Jabatan Strategis di BUMN, Ada Giring hingga Ifan Seventeen
Prabowo Bongkar Modus Oknum di MBG, Perintahkan Gubernur hingga Kapolres Periksa Semua Dapur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan Tanpa Borgol

Senin, 27 Juli 2026 - 12:30 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Langsung Nahkodai Bank Indonesia Sementara

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WIB

Direktur RANS Mundur, Raffi Ahmad Siapkan Langkah Penting demi Jaga Kepercayaan Investor

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:30 WIB

Al Haris Minta Bank Jambi Percepat Pemulihan M-Banking, Pulihkan Kepercayaan Nasabah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB

Potensi Zakat Masih Menganggur, Pemkab dan Baznas Solok Selatan Gaspol Aktifkan UPZ Masjid

Berita Terbaru