JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu membuka ruang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Wacana ini kemudian mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi regulasi pemilu. Komisi II DPR mulai menggelar pembahasan dengan berbagai pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan guna merumuskan desain pemilu yang lebih sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.
Kritik terhadap Skema Pemilu Serentak
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof. A. Ramlan Surbakti, menilai sistem pemilu serentak yang Indonesia jalankan selama beberapa periode terakhir melemahkan perhatian publik terhadap isu daerah. Ia menilai dominasi pemilihan presiden dan wakil presiden membuat isu lokal tenggelam dalam arus kampanye nasional.
Menurutnya, pemilu serentak membuat diskusi publik lebih banyak berfokus pada kontestasi nasional. Akibatnya, isu pembangunan daerah, pelayanan publik lokal, dan kebijakan otonomi daerah tidak mendapatkan ruang yang cukup dalam kampanye politik.
Dampak terhadap Fungsi Partai Politik
Ramlan menilai pemilu serentak juga melemahkan peran partai politik. Ia melihat partai politik tidak menjalankan fungsi utama sebagai pengorganisasi aspirasi masyarakat secara optimal karena kampanye lebih banyak didominasi figur kandidat eksekutif nasional.
Ia menegaskan bahwa partai politik seharusnya menjadi penghubung utama antara pemilih dan lembaga legislatif. Namun dalam praktik pemilu serentak, kandidat presiden dan wakil presiden justru mengambil alih ruang komunikasi politik secara langsung kepada pemilih.
Usulan Model Pemilu Dua Surat Suara
Ramlan mengusulkan perubahan sistem pemilu dengan mengadopsi model yang mirip dengan Jerman. Dalam model tersebut, pemilih menerima dua jenis surat suara. Surat suara pertama digunakan untuk memilih kandidat, sedangkan surat suara kedua digunakan untuk memilih partai politik.
Ia menilai sistem ini dapat memperkuat fungsi partai politik sekaligus menjaga keseimbangan representasi dalam parlemen. Dengan cara itu, partai politik kembali memegang peran penting dalam pembentukan fraksi dan arah kebijakan legislatif.
Penguatan Otonomi Daerah sebagai Tujuan Utama
Ramlan menekankan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal dapat memperkuat otonomi daerah. Ia berpendapat bahwa pemilu lokal akan mendorong masyarakat lebih fokus pada isu-isu daerah seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Ia juga menilai pemisahan jadwal pemilu akan membuat kampanye di tingkat lokal lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan begitu, kualitas demokrasi di daerah dapat meningkat karena isu lokal tidak lagi tersisih oleh agenda nasional.
Pembahasan Revisi UU Pemilu di DPR
DPR saat ini masih membahas revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut putusan MK. Komisi II DPR mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum tata negara.
Sejumlah opsi desain pemilu mulai mengemuka dalam pembahasan tersebut, termasuk skema pemilu bertahap antara nasional dan lokal. Pembahasan ini juga mempertimbangkan dampak terhadap sistem pemerintahan presidensial dan stabilitas politik nasional.
Penutup
Perdebatan mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal menunjukkan dinamika penting dalam penguatan sistem demokrasi Indonesia. Di satu sisi, perubahan ini berpotensi memperkuat otonomi daerah dan peran partai politik. Di sisi lain, DPR perlu merancang regulasi dengan hati-hati agar transisi sistem pemilu tidak mengganggu stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan.









