PP Nomor 9 Tahun 2026 Atur Dua Penghasilan Tambahan Pensiunan Lewat Taspen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian dua penghasilan tambahan bagi para pensiunan. Skema penyaluran dana ini melibatkan PT Taspen (Persero) sebagai pihak yang mengelola administrasi sekaligus menyalurkan dana kepada para penerima manfaat.

Kebijakan ini memberi kepastian waktu bagi setiap instansi dalam memproses administrasi pencairan dana. Pemerintah juga mendorong kelancaran penyaluran agar para pensiunan menerima hak mereka tepat waktu dan tanpa hambatan.

Dasar Hukum PP Nomor 9 Tahun 2026

Baca Juga :  Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu Dimulai, Ratusan Pegawai Ikut Evaluasi CAT

Pemerintah menetapkan PP ini dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum, antara lain:

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Pemerintah menyusun regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan negara. Pemerintah juga memastikan hak pensiunan tersalurkan dengan baik melalui mekanisme yang jelas dan terukur.

Baca Juga :  Proyek Raksasa Sungai Batang Merao Digenjot, Ini Strategi Baru Pemerintah Tekan Banjir Kerinci–Sungai Penuh

Tujuan Kebijakan

Pemerintah merancang aturan ini untuk memperkuat sistem penyaluran dana pensiun melalui mekanisme yang lebih terstruktur. Selain itu, pemerintah memastikan setiap pensiunan memperoleh tambahan penghasilan tanpa hambatan administrasi yang berlarut-larut.

Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah bersama PT Taspen menargetkan proses pencairan berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan di Indonesia.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir

Berita Terbaru