JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup empat bank sepanjang tahun 2026 untuk menegakkan hukum di sektor perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan langkah ini melindungi konsumen sekaligus menegakkan ketentuan perbankan.
Pertama, OJK mencabut izin usaha PT BPR Prima Masterbank sejak 27 Januari 2026. Kemudian, OJK menutup Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 dan selanjutnya, menutup PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana pada 18 Februari 2026.
Sebelumnya, OJK menutup PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas pada 7 Januari 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026.
Setelah pencabutan izin, OJK menempatkan seluruh bank yang ditutup dalam proses likuidasi dengan pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan sehingga dana masyarakat tetap aman.
Selain itu, OJK mengimbau seluruh nasabah BPR maupun BPRS untuk tetap tenang dan tidak panik. Dengan demikian, masyarakat tetap terlindungi karena LPS menjalankan fungsi jaminan simpanan sepenuhnya.
Dengan langkah ini, OJK menjaga kesehatan sektor perbankan sekaligus menegakkan disiplin hukum agar risiko bagi masyarakat tetap minimal.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









