JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perubahan nama provinsi Sumatera Selatan menjadi Sumatra Selatan. Gugatan itu diajukan oleh Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani.
MK menggelar sidang putusan perkara 57/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026), dan menyiarkan langsung melalui kanal YouTube MK. MK menyatakan kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan pemohon mengaku dirugikan dalam peran mereka sebagai duta bahasa. Mereka menilai perbedaan penulisan “Sumatera” dan “Sumatra” menghambat tugas mereka menyebarkan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Saldi menegaskan klaim itu tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional.
Pemohon juga tidak melaporkan masalah ini ke pemerintah daerah atau pembuat undang-undang. MK menolak seluruh gugatan karena alasan hukum yang jelas.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









