MK Tolak Gugatan Ubah Nama Provinsi Sumatera Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perubahan nama provinsi Sumatera Selatan menjadi Sumatra Selatan. Gugatan itu diajukan oleh Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani.

MK menggelar sidang putusan perkara 57/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026), dan menyiarkan langsung melalui kanal YouTube MK. MK menyatakan kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga :  ASN Masuk Kantor 3 Hari, Strategi Hemat BBM Nasional

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan pemohon mengaku dirugikan dalam peran mereka sebagai duta bahasa. Mereka menilai perbedaan penulisan “Sumatera” dan “Sumatra” menghambat tugas mereka menyebarkan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Saldi menegaskan klaim itu tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional.

Pemohon juga tidak melaporkan masalah ini ke pemerintah daerah atau pembuat undang-undang. MK menolak seluruh gugatan karena alasan hukum yang jelas.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru