MK Tolak Gugatan Ubah Nama Provinsi Sumatera Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perubahan nama provinsi Sumatera Selatan menjadi Sumatra Selatan. Gugatan itu diajukan oleh Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani.

MK menggelar sidang putusan perkara 57/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026), dan menyiarkan langsung melalui kanal YouTube MK. MK menyatakan kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga :  Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan pemohon mengaku dirugikan dalam peran mereka sebagai duta bahasa. Mereka menilai perbedaan penulisan “Sumatera” dan “Sumatra” menghambat tugas mereka menyebarkan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Baca Juga :  Cara Hemat BBM yang Mudah Diterapkan, Ini Tips Berkendara Lebih Irit

Saldi menegaskan klaim itu tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional.

Pemohon juga tidak melaporkan masalah ini ke pemerintah daerah atau pembuat undang-undang. MK menolak seluruh gugatan karena alasan hukum yang jelas.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum
Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Temuan Uang saat Penggeledahan Kembali Jadi Sorotan
Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergerak
BGN Sikat 833 Dapur MBG Sekaligus, Sudaryono Putus Insentif dan Tutup Permanen Pelanggar SOP
Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non ASN BGN, Penataan Disiplin Dimulai di Tengah Evaluasi MBG
Golkar Buka Peta Pertarungan Pileg 2029, Kaesang Masuk Dapil Jateng V dan Persaingan Diprediksi Meledak
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Serang Balik Lewat Praperadilan, Minta Hakim Batalkan Status Tersangka MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:30 WIB

Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:19 WIB

Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:44 WIB

Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Temuan Uang saat Penggeledahan Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:04 WIB

Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergerak

Senin, 27 Juli 2026 - 17:30 WIB

BGN Sikat 833 Dapur MBG Sekaligus, Sudaryono Putus Insentif dan Tutup Permanen Pelanggar SOP

Berita Terbaru