Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah menurunkan biaya balik nama mobil bekas. Bea balik nama kendaraan bekas kini dihapus. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia. Dasarnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

BBNKB Hanya Berlaku untuk Mobil Baru

UU menyebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar balik nama saat membeli mobil bekas.

Dengan begitu, pembeli bisa lebih hemat dalam mengurus administrasi.

 

Keuntungan bagi Pembeli Mobil Bekas

 

Selain itu, kebijakan ini mempermudah pembeli. Pemilik baru bisa memperpanjang STNK tanpa meminta KTP pemilik lama. Selama ini, banyak pembeli menunda perpanjangan STNK karena kesulitan mendapatkan KTP pemilik sebelumnya. Dengan penghapusan bea balik nama, proses administrasi menjadi lebih cepat dan sederhana.

Baca Juga :  Pasar Otomotif Online Makin Panas, Platform Jual Beli Mobil Bekas Berlomba Tarik Konsumen

 

Biaya Balik Nama yang Masih Berlaku

 

Meskipun pemerintah menghapus bea balik nama, pembeli masih harus membayar beberapa biaya lain:

PKB dan Opsen PKB – Besarannya tergantung jenis kendaraan. Jika ada tunggakan pajak, pembeli harus membayar denda.

 

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – Sekitar Rp 143.000 untuk mobil.

Penertiban STNK baru – Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.

Baca Juga :  Jangan Langsung Tidur Setelah Sahur, Ini Dampaknya

Pnbt TNKB (pelat nomor) – Rp 100.000 untuk mobil.

Pbt BPKB – Rp 375.000 untuk mobil.

Biaya mutasi – Rp 250.000 jika pembeli memindahkan kendaraan ke wilayah lain.

Dengan kata lain, penghapusan tarif bea memang mengurangi biaya, tetapi pembeli tetap perlu memperhitungkan biaya administrasi lain.

 

Dampak Penghapusan Bea Balik Nama

 

Secara keseluruhan, penghapusan bea balik nama menurunkan total biaya balik nama mobil bekas. Meskipun tidak gratis sepenuhnya, kebijakan ini mendorong masyarakat membeli mobil bekas secara sah. Selain itu, administrasi kendaraan menjadi lebih mudah bagi pemilik baru.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru