Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah menurunkan biaya balik nama mobil bekas. Bea balik nama kendaraan bekas kini dihapus. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia. Dasarnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

BBNKB Hanya Berlaku untuk Mobil Baru

UU menyebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar balik nama saat membeli mobil bekas.

Dengan begitu, pembeli bisa lebih hemat dalam mengurus administrasi.

 

Keuntungan bagi Pembeli Mobil Bekas

 

Selain itu, kebijakan ini mempermudah pembeli. Pemilik baru bisa memperpanjang STNK tanpa meminta KTP pemilik lama. Selama ini, banyak pembeli menunda perpanjangan STNK karena kesulitan mendapatkan KTP pemilik sebelumnya. Dengan penghapusan bea balik nama, proses administrasi menjadi lebih cepat dan sederhana.

Baca Juga :  Harga Mobil Bekas Xenia Jelang Lebaran, Mulai Rp60 Juta

 

Biaya Balik Nama yang Masih Berlaku

 

Meskipun pemerintah menghapus bea balik nama, pembeli masih harus membayar beberapa biaya lain:

PKB dan Opsen PKB – Besarannya tergantung jenis kendaraan. Jika ada tunggakan pajak, pembeli harus membayar denda.

 

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – Sekitar Rp 143.000 untuk mobil.

Penertiban STNK baru – Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.

Baca Juga :  Harga Solar Naik Tak Goyahkan Pasar Fortuner-Pajero Bekas, Pedagang Ungkap Kondisi Terbaru

Pnbt TNKB (pelat nomor) – Rp 100.000 untuk mobil.

Pbt BPKB – Rp 375.000 untuk mobil.

Biaya mutasi – Rp 250.000 jika pembeli memindahkan kendaraan ke wilayah lain.

Dengan kata lain, penghapusan tarif bea memang mengurangi biaya, tetapi pembeli tetap perlu memperhitungkan biaya administrasi lain.

 

Dampak Penghapusan Bea Balik Nama

 

Secara keseluruhan, penghapusan bea balik nama menurunkan total biaya balik nama mobil bekas. Meskipun tidak gratis sepenuhnya, kebijakan ini mendorong masyarakat membeli mobil bekas secara sah. Selain itu, administrasi kendaraan menjadi lebih mudah bagi pemilik baru.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru