Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah menurunkan biaya balik nama mobil bekas. Bea balik nama kendaraan bekas kini dihapus. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia. Dasarnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

BBNKB Hanya Berlaku untuk Mobil Baru

UU menyebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar balik nama saat membeli mobil bekas.

Dengan begitu, pembeli bisa lebih hemat dalam mengurus administrasi.

 

Keuntungan bagi Pembeli Mobil Bekas

 

Selain itu, kebijakan ini mempermudah pembeli. Pemilik baru bisa memperpanjang STNK tanpa meminta KTP pemilik lama. Selama ini, banyak pembeli menunda perpanjangan STNK karena kesulitan mendapatkan KTP pemilik sebelumnya. Dengan penghapusan bea balik nama, proses administrasi menjadi lebih cepat dan sederhana.

Baca Juga :  Jokowi Sudah Selesai

 

Biaya Balik Nama yang Masih Berlaku

 

Meskipun pemerintah menghapus bea balik nama, pembeli masih harus membayar beberapa biaya lain:

PKB dan Opsen PKB – Besarannya tergantung jenis kendaraan. Jika ada tunggakan pajak, pembeli harus membayar denda.

 

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – Sekitar Rp 143.000 untuk mobil.

Penertiban STNK baru – Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.

Baca Juga :  BPJS Bakal Dukung Orang Mampu Bayar Lebih

Pnbt TNKB (pelat nomor) – Rp 100.000 untuk mobil.

Pbt BPKB – Rp 375.000 untuk mobil.

Biaya mutasi – Rp 250.000 jika pembeli memindahkan kendaraan ke wilayah lain.

Dengan kata lain, penghapusan tarif bea memang mengurangi biaya, tetapi pembeli tetap perlu memperhitungkan biaya administrasi lain.

 

Dampak Penghapusan Bea Balik Nama

 

Secara keseluruhan, penghapusan bea balik nama menurunkan total biaya balik nama mobil bekas. Meskipun tidak gratis sepenuhnya, kebijakan ini mendorong masyarakat membeli mobil bekas secara sah. Selain itu, administrasi kendaraan menjadi lebih mudah bagi pemilik baru.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Berita Terbaru

Oplus_0

Teknologi

Kenaikan Harga Chipset Baru Ancam Lonjakan Harga HP Android

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB