Jangan Langsung Tidur Setelah Sahur, Ini Dampaknya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta — Menjelang fajar Ramadan, waktu sahur memberi energi awal untuk berpuasa. Oleh karena itu, setelah suapan terakhir, kita sebaiknya tidak langsung beristirahat. Pasalnya, lambung masih mencerna makanan yang baru masuk.

Pentingnya Jeda Setelah Sahur

Pertama, tubuh membutuhkan waktu untuk memulai pencernaan secara optimal. Jika kita langsung berbaring, kerja lambung menjadi kurang maksimal. Karena itu, kita perlu memberi jeda sekitar 30–60 menit sebelum tidur atau rebahan.

Risiko Asam Lambung Naik

Selain itu, kebiasaan tidur setelah makan meningkatkan risiko asam lambung naik. Akibatnya, rasa panas muncul di dada dan tenggorokan. Pada akhirnya, kondisi ini mengganggu kenyamanan saat menjalankan ibadah.

Dampak pada Pencernaan dan Berat Badan

Di sisi lain, kebiasaan langsung berbaring memperlambat proses cerna. Akibatnya, makanan tertahan lebih lama di saluran pencernaan. Kondisi ini meningkatkan risiko sembelit, terutama saat kita mengurangi asupan cairan selama puasa. Lebih jauh lagi, tubuh menyimpan kalori yang tidak terbakar dan memicu kenaikan berat badan.

Aktivitas Ringan Setelah Sahur

Sebagai alternatif, kita bisa melakukan aktivitas ringan setelah sahur. Misalnya, kita berjalan santai, duduk dengan posisi tegak, atau menyiapkan diri untuk salat Subuh. Dengan begitu, sistem pencernaan bekerja lebih baik dan stamina tetap terjaga.
Singkatnya, Ramadan mengajarkan pengendalian diri sekaligus menjaga keseimbangan tubuh. Dengan demikian, kita bisa menjaga kesehatan dan kekhusyukan ibadah dengan memberi jeda setelah sahur hingga waktu berbuka tiba.
Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Iktikaf di Sijunjung

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru