Jangan Langsung Tidur Setelah Sahur, Ini Dampaknya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta — Menjelang fajar Ramadan, waktu sahur memberi energi awal untuk berpuasa. Oleh karena itu, setelah suapan terakhir, kita sebaiknya tidak langsung beristirahat. Pasalnya, lambung masih mencerna makanan yang baru masuk.

Pentingnya Jeda Setelah Sahur

Pertama, tubuh membutuhkan waktu untuk memulai pencernaan secara optimal. Jika kita langsung berbaring, kerja lambung menjadi kurang maksimal. Karena itu, kita perlu memberi jeda sekitar 30–60 menit sebelum tidur atau rebahan.

Risiko Asam Lambung Naik

Selain itu, kebiasaan tidur setelah makan meningkatkan risiko asam lambung naik. Akibatnya, rasa panas muncul di dada dan tenggorokan. Pada akhirnya, kondisi ini mengganggu kenyamanan saat menjalankan ibadah.

Dampak pada Pencernaan dan Berat Badan

Di sisi lain, kebiasaan langsung berbaring memperlambat proses cerna. Akibatnya, makanan tertahan lebih lama di saluran pencernaan. Kondisi ini meningkatkan risiko sembelit, terutama saat kita mengurangi asupan cairan selama puasa. Lebih jauh lagi, tubuh menyimpan kalori yang tidak terbakar dan memicu kenaikan berat badan.

Aktivitas Ringan Setelah Sahur

Sebagai alternatif, kita bisa melakukan aktivitas ringan setelah sahur. Misalnya, kita berjalan santai, duduk dengan posisi tegak, atau menyiapkan diri untuk salat Subuh. Dengan begitu, sistem pencernaan bekerja lebih baik dan stamina tetap terjaga.
Singkatnya, Ramadan mengajarkan pengendalian diri sekaligus menjaga keseimbangan tubuh. Dengan demikian, kita bisa menjaga kesehatan dan kekhusyukan ibadah dengan memberi jeda setelah sahur hingga waktu berbuka tiba.
Baca Juga :  Wako Alfin Sidak Dinas Kesehatan

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kuntadi Calon Jampidsus, Istana Ungkap Presiden Sudah Terima Surat Usulan Jaksa Agung
Rotasi Kejaksaan Agung Menghangat, Kuntadi Masuk Bursa Calon Jampidsus
Penyidik Polri Bawa Koper Berisi Berkas BAP ke Pidsus Kejagung
Kabar Baik PKH dan Bansos Sembako, Kemensos Mulai Salurkan Bantuan 20 Juli, Daftar Penerima Ikut Berubah
Kejagung Gerak Cepat Bentuk Tim Khusus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru
Perludem Minta MK Ubah Aturan Pemilu, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU hingga KPPS Jadi Kewajiban
Polri Buka Fakta Status Tan Kian, Isu Penahanan di Kasus Febrie Adriansyah Akhirnya Terjawab
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Dimulai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kuntadi Calon Jampidsus, Istana Ungkap Presiden Sudah Terima Surat Usulan Jaksa Agung

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rotasi Kejaksaan Agung Menghangat, Kuntadi Masuk Bursa Calon Jampidsus

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:17 WIB

Penyidik Polri Bawa Koper Berisi Berkas BAP ke Pidsus Kejagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik PKH dan Bansos Sembako, Kemensos Mulai Salurkan Bantuan 20 Juli, Daftar Penerima Ikut Berubah

Senin, 13 Juli 2026 - 21:00 WIB

Kejagung Gerak Cepat Bentuk Tim Khusus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru

Berita Terbaru