Hakim PTUN Jambi Putuskan Sengketa PPPK Bungo, Dewi Sandra Menang dan Lulus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Sengketa hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Bungo akhirnya mencapai titik akhir. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menolak gugatan yang diajukan Lia Permatasari terhadap Bupati Bungo.

Putusan Nomor 22/G/2025/PTUN.JBI yang dibacakan pada 20 April 2026 itu sekaligus menguatkan posisi Dewi Sandra sebagai peserta dengan nilai tertinggi dalam seleksi PPPK formasi Epidemiolog Kesehatan Terampil.

Kronologi Sengketa PPPK Bungo

Sengketa ini bermula dari seleksi PPPK tahun anggaran 2024. Dewi Sandra mengikuti ujian kompetensi pada 8 Desember 2024 dan meraih nilai 470. Ia mengungguli peserta lain, termasuk Lia Permatasari yang saat itu memperoleh nilai 433.

Situasi berubah ketika panitia mengumumkan hasil seleksi pada 2 Januari 2025. Lia Permatasari memperoleh tambahan nilai afirmasi hingga total nilainya mencapai 478. Panitia memberikan tambahan tersebut berdasarkan sertifikat kompetensi yang diunggah.

Baca Juga :  ASN Sungai Penuh Kini Masuk Lebih Pagi, Ini Jam Kerja PNS hingga PPPK Paruh Waktu

Perubahan nilai itu memicu polemik. Dewi Sandra menilai kebijakan tersebut merugikan posisinya sebagai peraih nilai tertinggi.

Laporan ke Ombudsman

Dewi Sandra melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi pada 7 Januari 2025.

Ombudsman menemukan kejanggalan dalam pemberian nilai afirmasi. Lembaga itu kemudian merekomendasikan evaluasi terhadap tambahan nilai dan meminta panitia daerah berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional.

Rekomendasi tersebut mendorong peninjauan ulang hasil seleksi PPPK di Kabupaten Bungo.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta penting. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan bahwa Lia Permatasari tidak masuk dalam daftar penerima penghargaan SDM Kesehatan Teladan tingkat nasional.

Kementerian juga menilai empat sertifikat yang digunakan tidak memenuhi kriteria sebagai penghargaan resmi sesuai aturan yang berlaku. Temuan ini memperkuat bahwa tambahan nilai afirmasi tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menempatkan Dewi Sandra di peringkat pertama dengan nilai tertinggi 470. Setelah koreksi nilai, Lia Permatasari berada di bawahnya.

Baca Juga :  BKN Tegas! Tak Ada Peralihan PPPK ke CPNS 2026

Hakim juga menilai langkah evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo sudah sesuai dengan rekomendasi Ombudsman serta ketentuan hukum.

Dalam amar putusan, majelis hakim:

Menolak seluruh gugatan Lia Permatasari

Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp359.500

Tegaskan Transparansi Seleksi

Putusan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi Aparatur Sipil Negara. Setiap tambahan nilai harus memiliki dasar dokumen yang sah dan sesuai regulasi.

Dengan putusan ini, Dewi Sandra resmi menjadi peserta terbaik dan lulus secara sah dalam formasi Epidemiolog Kesehatan Terampil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Kasus ini mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan seleksi ASN agar hasil akhir benar-benar mencerminkan kompetensi peserta.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru